Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Diamankan Tim SIRI Kejaksaan Agung

Keterangan foto : Buronan RS diapit petugas.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan buronan RS (37), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan di Jl. Permata Hijau 6 No.5, Perumahan Permata Hijau Residence PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (9/9/2025).

RS merupakan tersangka dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015. Buronan tersebut berasal dari Jalan Parit A. Husin, RT 003/012, Pontianak, Kalimantan Barat.

Kasus bermula dari pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik (SHM) di pinggir Jl. A. Yani I dengan nilai transaksi mencapai Rp99,17 miliar. Namun, dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, yakni SK.Dir. No: SK/141/DIR Tahun 2006 dan Perubahan Terakhir SK.Dir. No: SK/234/DIR Tahun 2013.

Akibatnya, terjadi kemahalan harga tanah sekitar Rp30 miliar yang tidak sesuai dengan nilai pasar. RS diketahui berperan sebagai Kuasa Penjual Tanah, bersama tersangka lain yakni PAM yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka.

RS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat diamankan, RS menunjukkan sikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. RS kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk proses hukum selanjutnya.

Jaksa Agung menegaskan agar jajarannya terus memantau dan segera menangkap buronan lainnya demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.