Hakim : Keterangan Saksi Berbeda Beda, Tidak Sama Dengan BAP.
![]() |
| Keterangan foto: Saksi saat memberikan keterangan . |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Kasus perintangan patok dengan terdakwa Awwab Hafids dan Marsel Bialembang dari PT Wana Kencana Mineral ( WKM) yang ditangani majelis hakim Sunoto SH kembali dibuka persidangannya dengan agenda kesaksian, Ilham dan Beny saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (17/9/2025).
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ilham memberikan kesaksian yang berubah ubah, tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya mengatakan, peristiwa 19 Maret 2025 itu keadaan jalan yang lebarnya 10-15 tersebut dipalang, dan menjadikan aktifitas PT Posisiton terganggu saat menuju lokasi proyek dan penghalang itu sampai 14 April 2024.
Kesaksian Ilham ini tidak sepenuhnya pengetahuannya melainkan ditambah dengan keterangan teman temannya di lapangan. Ilham mengaku
sejak Oktober 2024 PT Position melakukan peningkatan jalan yang sebagian masuk wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT WKM.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, langsung menyoroti keterangan saksi yang dinilai berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saudara saksi, dalam BAP Anda menyampaikan hal berbeda dari keterangan hari ini. Bagaimana bisa terjadi perubahan?” tanyanya.
Hakim Sonoto berulang kali mengingatkan bahwa kesaksian yang berubah-ubah di bawah sumpah bisa berimplikasi hukum serius.
“Kesaksian saudara menentukan arah perkara ini. Jika berubah-ubah, patut diduga ada sesuatu yang ditutupi,” jelasnya.
Inkonsistensi tersebut dianggap menyangkut pokok perkara, bukan sekadar detail kecil. Sepanjang pemeriksaan, Ilham tampak gugup dan berputar-putar dalam menjawab pertanyaan baik dari hakim maupun kuasa hukum PT WKM.
Sementara itu, diluar persidangan Penasehat Hukum para terdakwa OC Kaligis (OCK) mengatakan, keterangan para saksi itu cuma narasi, bukan fakta. Pada tanggal 27 Agustus lalu OCK mengaku masih mendapatkan surat dari Gakkum yang menyatakan bahwa apa yang terjadi di lokasi itu benar. Ini bukan keterangan palsu, asli katanya.
Ditambahkan oleh pengacara senior tersebut, ini merupakan perkara yang paling aneh ywng dialami selama saya menjadi pengacara. Masak pasang patok diruma/tanah sendiri bisa masuk penjara
Dalam keterangan saksi Ilham dan Beny dalam BAP, dari 35 pertanyaan semua kata kata sama, dari mulai titik, koma dan lainnya sama, yang beda cuma masalah identitas saja. Ini berarti karangan penyidik, katanya
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa karyawan dari PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM) bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang oleh JPU didakwa melakukan perintangan dengan cara mematok jalan yang ada dilokaasi pertambangan nekel di Halmahera Timur Maluku Utara. (SUR).










No comments