Musdes PAW Kades Tanjung Kemala Dihantui Polemik, Salah Satu Bakal Calon Tolak Hasil Musyawarah


BATURAJA, BERITAONE.CO.ID – Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatra Selatan, yang digelar pada Jumat siang (26/09/2025) berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan antar peserta.

Bertempat di kantor Desa Tanjung Kemala, Musdes dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta aparat keamanan. Ketua Panitia PAW, Safirul, dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan telah berjalan sesuai jadwal dan merujuk pada regulasi yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan. Namun kami juga mengingatkan agar semua pihak menjaga kondusivitas demi kelancaran Musdes,” ujar Safirul.

Namun, suasana Musdes memanas ketika terjadi perbedaan pendapat di antara peserta terkait kelanjutan tahapan PAW. Sebagian mengusulkan penundaan proses hingga selesainya sengketa keberatan dari salah satu bakal calon, sementara pihak lain mendesak agar proses tetap dilanjutkan.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika salah satu bakal calon, yang juga anggota BPD, Sahril, secara tegas menolak hasil musyawarah. Ia menilai panitia belum menindaklanjuti substansi sanggahan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Saya menolak hasil musyawarah ini karena tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan mengabaikan keberatan yang sudah kami sampaikan. Jika tahapan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa, justru akan menimbulkan polemik baru,” tegas Sahril di hadapan peserta Musdes.

Sahril merujuk pada Peraturan Bupati OKU Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Kepala Desa, yang menurutnya mewajibkan panitia untuk menindaklanjuti keberatan dari bakal calon sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.

Ia juga menyoroti kejanggalan serius dalam proses verifikasi syarat administrasi. Menurut Sahril, salah satu bakal calon yang dinilai tidak memenuhi syarat pengalaman kerja di lembaga pemerintahan tetap diloloskan tanpa adanya dokumen resmi dari pejabat berwenang, yang seharusnya menjadi syarat wajib.

“Calon tanpa bukti pengalaman kerja yang sah seharusnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Ini mencederai asas keadilan dalam pemilihan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, keputusan resmi dari Musdes masih dalam tahap penyusunan berita acara. Namun demikian, penolakan Sahril diperkirakan akan menjadi catatan penting dalam dinamika PAW Kepala Desa Tanjung Kemala tahun 2025, serta membuka ruang evaluasi terhadap kinerja panitia.(@prilia)

No comments

Powered by Blogger.