Pengguna Sabu di Diciduk Polisi: SFAK Ditangkap Saat Hendak Buang Barang Bukti
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Seorang pemuda berinisial SFAK (19), warga Jalan Bima RT 01 RW 05, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diringkus pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Alipatan RT 01 RW 04, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara. Saat diamankan, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti, namun upayanya berhasil digagalkan oleh petugas di lapangan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 0,23 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam dengan nomor polisi BG 2003 CT, beserta kunci kontak.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga kuat menjadi tempat transaksi narkoba.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II AIPTU Julius S, S.H bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan. Saat hendak ditangkap, tersangka berupaya membuang barang bukti, namun berhasil digagalkan,” jelas IPTU Arafah.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan satu paket sabu di tanah. Tersangka pun mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial B (DPO) seharga Rp80 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Hasil tes urine terhadap SFAK menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan guna memburu pemasok sabu berinisial B yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (MM)










No comments