Prof. OC Kaligis SH: Perkara Ini Banyak Rekayasanya

Keterangan foto : Saksi Mahendra dihadapan hakim.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Perintangan dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dari PT Wana Kencana Mineral (WKM) menghadirkan seorang saksi dari Dinas  Kehutanan Mahendra S.hut untuk dimintai  keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu (24/9/2025).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sonoto SH tersebut saksi Mahendra  mengatakan, menjawab tidak tahu atau “bukan kewenangannya” ketika ditanya soal hal-hal mendasar.  Salah satunya terjadi saat Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyinggung keberadaan dua izin operasi produksi (IUP) di lokasi yang sama. Saksi mengaku tidak mengetahui, lalu menambahkan bahwa itu bukan tanggung jawabnya.

Keterangan saksi di persidangan justru berlawanan  dengan BAP yang ditandatangani olehnya . Dalam BAP, saksi sempat menyebut patok berada pada titik koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT WKM. Namun, di persidangan ia mendadak mengaku tidak mengetahui posisi tersebut. 

Dan saat diminta penjelasan ulang, ia mengakui isi BAP adalah keterangannya, tetapi tetap tidak bisa menjelaskan detail yang termuat dalam dokumen resmi itu, termasuk soal lebar jalan yang seharusnya dipahami sebagai pengawas lapangan.

Usai sidang Otto Cornelis Kaligis SH (OCK) mengatakan PT Position melakukan illegal mining dengan cara mengeruk kandungan nikel di lahan milik PT WKM. Kemudian PT Position melaporkan PT WKM ke Bareskrim Polri dan menjadikan dua karyawan kami sebagai terdakwa.

Sedangkan keterangan saksi Mahendra tadi mengatakan, pemasangan patok di kita (tanah PT WKM) karena mereka  lewat untuk menambang Mineral.

Gakkum adalah penyidik sipil Kehutanan, bukan Pengawas seperti yang dikatakan saksi tadi,dan pasti keterangannya bukan keterangan bohong, dan  mengatakan penambang adalah PT. Posisition. Jadi ini perkara banyak rekayasa.

OCK menambahkan dalam sidang tadi dia  mencatat ada sekitar 10 pertanyaan yang dijawab oleh saksi selalu bilang lupa atau tidak ingat. Jadi sekali lagi perkara ini banyak rekayasanya.

Ada keanehan dalam perkara ini, mestinya ada laporan polisi lebih dahulu dan baru pemeriksaan. Tapi ini tidak, pemeriksan dahulu baru laporan polisi. Dan kalau menurut hukum acara,  ini sudah salah. 

Yang benar orang itu diperiksa polisi karena ada laporan . Pada perkara ini mengapa penyidik polisi tidak mau bekerja sama dengan Gakkum yang merupakan  penyidik sipil,  dimana  ini adalah  kasus  Kehutanan .

Sebelumnya,  dua terdakwa karyawan dari PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM) bernama Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang oleh JPU didakwa melakukan perintangan dengan cara mematok jalan yang ada dilokaasi pertambangan nekel di Halmahera Timur  Maluku Utara (SUR).

No comments

Powered by Blogger.