Saksi Bantah Tidak Pernah Terima Uang 500 Ribu Dolar AS dari Pengacara Arianto.

Keterangan foto: Para saksi, yang ketiga saksi Deilla Dovianti.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arief Nuryanta dkk yang didakwa menerima suap Rp 40 Miliar persidangannya dilanjutkan kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/9/2025)

Sidang diketuai majelis hakim Efendi SH  ini  Jaksa Penuntut Umum(JPU) menghadirkan empat orang saksi untuk didengar keterangan, satu diantaranya Deilla Dovianti,  Istri Mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara  Wahyu  Gunawan yang juga sebagai terdakwa dalam perkara ini .

Menjawab pertanyaan Jaksa ,  saksi Deilla mengaku tidak pernah menerima uang sebesar 500 ribu dollar Amerika yang diberikan Pengacara Arianto untuk menyuap Hakim PN Jakarta Pusat Hal tersebut, katanya dalam ruang sidang.

Saksi Deilla mengaku tidak pernah mengetahui pemberian uang ratusan ribu dollar Amerika yang diberikan Ariyanto Bakri kepada Suaminya Wahyu Gunawan. Bahkan Deilla  mengklaim uang ratusan ribu dollar merupakan uang milik keluarganya yang berbisnis di 3 Perusahaan milik Keluarga.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum memperingati saksi yang dinilai saksi berbohong dengan memberikan keterangan yang berubah ubah.

Sebelumnya Jaksa mendakwa  M Arif Nuryanta dkk  menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas fasilitas Ekspor CPO atau Migor dengan menerima suap  sebesar Rp 40 miliar. 

Seperti diketahui M. Arief Nuryanto dkk (lima orang ) telah menerima suap sebesatr Rp 40 miliar dalam kasus  vonis lepas kasus CPO dari PT . Wilmar group. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.