Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Digugat Rp 125 Triliun di PN Jakpus.
![]() |
| Keterangan foto : Penggugat, Subhan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno SH membuka sidang perdana gugatan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp 125 Triliun oleh seorang bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (8/9/2025).
Pada persidangan pertama ini kedua belah pihak, Penggugat dan kuasa hukum Tergugat yaitu JPN hadir dalam persidangan . Pada persidangan ini majelis hakim hanya memeriksa kedudukan hukum atau legal standing para pihak.
Subhan selaku penggugat keberatan dengan kehadiran JPN karena dia menggugat Gibran secara pribadi. Dan Majelis hakim memahami keberatan tersebut dan menganggap pihak Gibran tidak hadir sehingga persidangan ditunda satu pekan mendatang.
Penggugat Subhan mengatakan kepada wartawan bahwa Tergugat I Gibran tidak hadir sedangkan yang hadir JPN/pengacara negara, saya kekeberat. Karena saya menggugat secara pribadi, secara pepersonal kata Subhan usai persidangan.
Saya minta JPN keluar dari ruang sidang, dia tidak bisa mewakilinya.Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Jadi, gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan," tambahnya.
Dalam hal ini dimana Gibran sebagai Tergugat I sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat II. Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat mendaftar sebagai Cawapres pada Pemilu lalu.
Subhan dalam petititum gugatannya minta agar tergugat I dan tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan immateriil Rp 125 triliun dan harus disetorkan ke kas negara yang kemudian dibagikan kepada setiap warga negera Indonesia.
Selanjutnya meminta kepada Majelis hakim yang menangani perkara ini untuk memutus.
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7.Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bila hakim berpendapat lain agar memberikan putusan yang seadil adilnya . (SUR).










No comments