Aksi Nekat Bandar Sabu di Kebun Karet Berakhir Tragis, Polisi Amankan 9 Paket Siap Edar
PRABUMULIH ,BERITAONE.CO.ID— Aksi nekat Agus Apriyadi (41), warga Jalan M. Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, berakhir tragis. Pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu ini tak berkutik saat Tim Satresnarkoba Polres Prabumulih menyergapnya di tengah kebun karet Jalan Ramayana, Kelurahan Karang Raja, pada Sabtu (25/10/2025) sore.
Informasi dari warga menyebutkan, Agus sering terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dengan membawa “paket misterius”. Tak ingin kecolongan, tim Satresnarkoba di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H. segera bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dipimpin Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., petugas melakukan penyamaran (undercover buy) untuk menjebak sang bandar. Benar saja, sekitar pukul 15.00 WIB, Agus datang menunggangi sepeda motor Honda Genio merah-hitam dengan nomor polisi BG 4304 ADD.
Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur dengan menancap gas. Namun, langkahnya terhenti setelah petugas bersenjata lengkap menghadang di tengah jalan.
Di hadapan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya membuat geleng kepala—9 paket sabu siap edar dengan berat 2,18 gram bruto ditemukan di dalam kotak rokok stenlis Dji Sam Soe warna hitam yang disembunyikan di dashboard motornya.
Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit handphone Oppo A17, pipet plastik, dan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Agus tak mampu mengelak. Ia mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seseorang berinisial AR (DPO) seharga Rp1,2 juta. Polisi kini tengah memburu pemasok besar tersebut.
“Kami pastikan tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Siapa pun yang bermain, akan kami sikat habis!” tegas Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H.
Akibat perbuatannya, Agus kini resmi ditetapkan sebagai bandar narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di sel tahanan Polres Prabumulih, menunggu proses hukum lebih lanjut.(MM)










No comments