Aksi Penipuan Berkedok Jual Beli Rumah dan Ruko Gegerkan Kota Prabumulih, Pelaku Ditangkap Polisi


PRABUMULIH, BERITA ONE. CO. ID--Warga Kota Prabumulih digemparkan oleh kasus penipuan berkedok jual beli rumah Seorang pria bernama Yoni Marwan (44), warga Jalan Tanggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Prabumulih atas kasus penipuan rumah dan ruko.Sabtu (18/10/2025) 

Kasus bermula pada Selasa, 21 Mei 2024, ketika korban, Bambang Priyatno (48), warga Jalan PPKR, Kelurahan Muara Dua, menerima tawaran membeli sebuah rumah seharga Rp70 juta dari pelaku. Korban yang tidak curiga langsung menyerahkan uang panjar sebesar Rp35 juta.

Namun, satu minggu setelahnya, saat korban meminta sertifikat dan kwitansi rumah, pelaku berdalih bahwa rumah tersebut sudah terjual kepada orang lain. Untuk mengganti kerugian korban, pada Rabu, 5 Juni 2024, pelaku menawarkan sebuah ruko miliknya sebagai pengganti dengan harga Rp250 juta. Korban yang percaya pun mulai mengangsur Rp60 juta secara bertahap dan bahkan telah dibuatkan surat perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

Namun kenyataan pahit terungkap saat korban hendak menempati ruko tersebut. Ruko yang dibeli ternyata masih diagunkan di bank, menandakan pelaku tidak memiliki hak penuh atas properti itu.

Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/327/IX/2024/SPKT/POLRES PBM/SUMSEL tertanggal 23 September 2024, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Pelaku kemudian dipanggil dan langsung diamankan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Prabumulih. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat lembar kwitansi dan surat pengikat jual beli, yang menguatkan kasus penipuan ini.

Korban diperkirakan mengalami kerugian materi mencapai Rp95 juta. Yoni Marwan kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli properti, dan selalu melakukan pengecekan kelengkapan serta keabsahan dokumen sebelum menyerahkan uang.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.