Alexius Tantrajaya SH.MH : Seluruh Pelaku Kasus Penggelapan Barang Bukti Harus Diproses Secara Dihukum.

Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH,MH.

JAKARTA,  BERITAONE.CO.ID--Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejajaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna SH  memberikan keterangan pers tentang dicopotnya Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro dari Jabatannya, Jumat (10/10/2025 lalu )

Dalam penjelasannya Anang  mengatakan, di copotnya Hendri Antoro sebagai Kajari Jakarta Barat itu,  dan tidak diproses secara pidana karena yang bersangkutan dalam kasus itu tidak aktif, Azam yang sebagai inisiator dan aktif dalam kasus itu, Hendri  hanya diduga menerima  uang Rp 500 juta dari Azam .

Dan uang itu bagian dari barang bukti kasus  investasi bodong Robot Trending Fahrenhait yang jumlahnya Rp 23,9 miliar.

Terkait hal tersebut,  Advokat senior Alexius Tantrajaya SH,MH dari Jakarta angkat bicara,  dimana tindakan Kejaksan Agung yang hanya memberikan sangsi administrasi kepada Hendri Antoro dan lainnya merupakan tindakan yang kurang tepat.

Dalam terjadinya suatu peristiwa pidana, selain pelaku juga bisa melibatkan pelaku pembantu yang turut serta membantu memberikan kesempatan terjadinya suatu peristiwa pidana. Dan apabila benar Kajari Jakarta Barat dicopot dari Jabatannya karena diduga telah menerima pemberian uang Rp. 500 juta dari hasil penggelapan barang bukti kasus Investasi bodong Robot Trending Fahrenhait oleh Azam mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Maka wajib hukumnya bagi Kapuspenkum Kejagung  harus menjelaskan secara utuh dan jelas kepada masyarakat apa peran Kajari Jakarta Barat dalam peristiwa tersebut, karena bila alasannya hanya "tidak aktif" , dan benar hanya menerima pemberian uang sebanyak Rp. 500 juta dari Jaksa Azam tanpa berusaha mencegah dan mengambil tindakan hukum terhadap Jaksa Azam, maka bila benar demikian, secara hukum sikap Kajari Jakarta Barat dapat dikualifisier sebagai perbuatan turut membantu terlaksananya tindak pidana penggelapan barang bukti.

Selain  itu,  dapat pula dijerat Pidana Gratifikasi sebagaimana diatur dalam pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001. 

Alexius Tantrajaya SH, MH menambahkan, bila benar dan dapat dibuktikan adanya pembiaran oleh Kajari Jakarta Barat sehingga telah terjadi penggelapan barang bukti dari kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp. 23,9 Miliar, dibagi-bagi kebeberapa Jaksa pada Kejari Jakarta Barat, maka seluruh pelakunya haruslah diproses hukum, tanpa tebang pilih guna menjaga citra Kejaksaan Agung  yang kini banyak prestasinya dalam keberhasilan penegakan hukum pemberantasan korupsi  selain KPK. 

Sudah menjadi kewajiban Kejagung untuk bisa menjelaskan kepada masyarakat Indonesia apa yang menjadi alasan dan pertimbangan atas sikapnya hanya memberi sanksi administratif saja kepada para pelaku yang turut terlibat menikmati hasil dari penggelapan barang bukti Investasi bodong Robot trading Fahrenheit yang telah dilakukan oleh Jaksa Azam. Hal ini dilakukan  guna menghindari adanya anggapan seolah Kejagung melindunginya, Pungkas Pengajara senior dari Jakarta tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Iwan Ginting yang juga mantan Kejari Jakarta Barat  juga dicopot  dari jabatan Kepala Sub-Direktorat Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung .

Dikabarkan  mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting-pendahulu Hendri Antoro mendapat  Rp 500 juta, Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat Dody Gazali Rp 300 juta, mantan Kasi Pidum Kajari Jakbar Sunarto Rp 450 juta, Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat M. Adib Adam Rp 300 juta, Kasubsi Pra-Penuntutan Kejari Jakarta Barat Baroto Rp 200 juta, dan seorang staf Rp 150 juta.

Jaksa Azam dihukum 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada tingkat banding naik menjadi 9 tahun, Dan kabarnya,  semua jaksa yang diduga menerima uang dari Azam  telah mendapat sanksi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan, tapi tidak diproses secara pidana. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.