Artis Sandra Dewi Minta Kepada Kejaksaan Agung Untuk Megembalika Aset Miliknya Yang Disita.

Keterangan foto : Suasana sidang gugatan Permohonan Sandra Dewi.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-Artis Sandra Dewi ( istri Harvai Muis terpidana dalam kasus korupsi timah)  melakukan gugatan Permohonan Pengembalian Aset milik pribadi yang turut disita Kejagung dalam kasus Korupsi yang dilakukan suaminya tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (24/10/2025) .

Jaksa   yang menyita  Aset Harvey Moeis menjadi saksi dalam persidang gugatan yang dimohonkan Sandra Dewi, dan persidangan ini di Ketuai  Majelis Hakim Rios Rahmanto dilaksanakan di Ruang Sarwata sekitar pada Pengadilan tahap internasional ini.

Kemudian Majelis Hakim mendengarkan pernyataan kuasa dari pemohon terkait permohonan yang diajukan oleh Sandra Dewi tersebut, kemudain hakim  pun memanggil saksi dan memeriksa identitasnya. 

Nama saudara  Rex Jeffersoan, tertulis pekerjaannya PNS, dimana" ?,tanya hakim

Di Kejaksaan Agung, yang Mulia," Jawab Saksi Rex Jefferson singkat

Majelis hakim sempat mempertegas arah pembuktian hari ini kepada pihak Pemohon, dan saksi menjelaskan pada proses penyitaan, ujar salah satu tim termohon. 

Sebelumnya  Sandra Dewi ajukan Keberatan Asetnya Ikut Dirampas dslam Kasus Harvey Moeis. Aset-aset milik Sandra Dewi juga tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya. 

Setidaknya, ada 88 tas mewah, rekening deposito senilai Rp 33 miliar, beberapa mobil, hingga perhiasan yang disita. Sandra Dewi mengklain  aset-aset yang disita itu  merupakan aset pribadi, melalui endorsement atau hasil kerja selama menjadi artis.

Sidang kasus ini majelis menunda persidangannya selama satu minggu mendatang untuk kesaksian.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.