Dua Terdakwa Kasus Penipuan dan TPPU Dihukum 10 Tahun dan 8 Tahun Penjara.

Terdakwa Rohmat Setiawan.

JAKARTA ,BERITAONE. CO. ID--Terbukti melakukan tindak pidana Penipun dan Tinda Pidana Pencucian Uang  (TPPU) terdakwa  Rohmat Setiawan (42) dan Aris Setiawan (sidang terpisah) dihukum 10 Tahun penjara dan 8 Tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat Kamis (16/10/2025)

Majelis hakim yang diketuai Saptono SH dalam amar putusannya mengatakan, bahwa kedua terdakwa ini secara sahkan dan meyakinkan terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana TPPU, karena yang bersangkutan dihukum 10 Tahun dan 8 Tahun penjara potong tahanan.

Selain pidana kurungan mereka berdua juga dijatuhi denda sebesar Rp1 milIar, dan bila denda itu tidak  bisa  membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hal yang memberatkan bagi mereka karena perbuatannya  telah merugikan orang lain yaitu almarhum Kent Risandi sebesar Rp 30 miliar. Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa karena mereka sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum

Terdakwa Aris setiawan



Terhadap putusan ini mereka menyatakan pikir pikir.Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid SH,MH dan Merlin SH menuntut mereka  15 tahun penjara untuk terdakwa Rohmad Setiawan S.Pd dan Aris Setiawan  selama 12 Tahun penjara.

JPU sebelumnya mendakwa  mereka telah melakukan perbuatan berupa penipuan dan  Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan mereka antara bulan Juli 2024 sampai dengan bulan November 2024 di beberapa tempat yang merugikan korbannya  hinga Rp 30 Miliar  Perbuatan terdakwa Romat bersama  Aris Setiawan  dilakukan dibeberapa tempat misalnya di Jalan Asia Afrika No. 8 Gedung Central Senayan Jakarta Pusat,  di Jalan Lingkar Selatan No. 02 Kedaleman Cibeber Kota Cilegon, serta Jalan Pungkur No. 231 Kota Bandung .

Pada  Juli 2024 Terdakwa diperkenalkan dengan saksi alm. Kent Lisandi oleh saksi Hardiansyah, dikarenakan terdakwa membutuhkan uang untuk dijadikan sebagai deposit kredit sejumlah sebesar Rp 3 miliar    yang akan terdakwa ajukan di Maybank  di Jalan Asia Afrika No. 8 Gedung Central Senayan 3 Tanah Abang Jakarta Pusat. Kata terdakwa,  uang itu  akan dikembalikan dalam waktu satu minggu dengan bunya 5 % dan disetujui.

Terdakwa Rohmat kembali meminta saksi Kent Lisandi untuk menyerahkan uang sejumlah Rp. 5 miliar  dan Terdakwa, akan mengbalikan  dalam jangka waktu dua minggu, lagi lagi dikabulkan oleh korban sehingga pada pada 31 Juli 2024  jumlah kredit menjadi Rp. 11,1 miliar  dengan jaminan uang milik saksi alm. Kent Lisandi yang berada dalam Rekening Maybank Nomor 274300139 atas nama Rohmat Setiawan, setelah ditambah lagi Rp 3,1 miliar lagi.

Tipu muslihat yang dilakukan terdakwa Rohmat Setiawan dan Aris Setyawan dilakukan berkali-kali dengan berbagai macam dalih sehingga saksi korban almarhum Kent Lisandi hingga menderita  kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

Kata JPU,  perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.  Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pelanggaran terhadap Undang Undang Tengtang Penucian Uang ( TPPU). (SUR).

No comments

Powered by Blogger.