Mantan Dirut PT. ASDP Dituntut Hukuman Selama 8,5 Tahun Penjara
![]() |
| Keterangan foto : Ira Puspadewi (kiri) usai dituntut hukuman. |
JAKARTA BERITAONE.CO.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktafianto menuntut pidana kepada mantan Dirktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungani, Danau dan Penyeberangan (PT.ASDP) Indonesia Fery (persero) Ira Puspadewi selama 8 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi yang merugikan Negara Rp 1,25 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta ( 30/10/2025)
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sonoto SH Jaksa menjelaskan kasus yang menjerat terdakwa Ira ini dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Dan Jaksa menyakini Ira bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
Dalam requisitornya JPU menyatakan Terdakwa Ira terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pada dakwaan pertama.
Karena terdakwa terbukti bersalah, mohon kepada hakim agar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan," imbuh jaksa. Selain itu JPU juga menuntut agar terdawka Ira membayar denda Rp 500 juta jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana 4 bulan kurungan.
Bersamaan dengan Ira JPU juga menuntut hukuman mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Masih kata Jaksa mereka Ira, Yusuf dan Harry didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Tapi kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam. Akibat perbuatan mereka ini negara dirugikan Rp 1.253.431.651.169.
Pengacara para terdakwa DR Soesilo Aribowo SH usai sidang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan dalam kasus ini minggu depan. Dan akan membela habis habisan terhadap para terdakwa dalam kasus ini. (SUR).










No comments