Mayat Dalam Corong Ikan Gegerkan Warga Muba, Terungkap Korban Pembunuhan karena Masalah Gadai Motor
MUBA, BERITAONE.CO.ID – Misteri penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas dalam corong ikan di dekat Jembatan Temiang, Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya terungkap. Korban diketahui merupakan korban pembunuhan berencana yang dipicu persoalan gadai kendaraan.
Identitas korban diketahui bernama Rudy Mukhlas bin Muhtar (31), seorang petani warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Jasad Rudy ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di dalam corong ikan pada Senin (13/10/2025) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sekayu bersama Satreskrim Polres Muba, kasus ini berhasil diungkap. Polisi menetapkan dan menangkap dua tersangka, yakni Agus Kurniawan (26) dan Cristian Abi Mayu R alias Bayu (25), yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/10/2025), Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Ahfi Ridho, didampingi Kapolsek Sekayu dan Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahean, menjelaskan bahwa pembunuhan bermotif sakit hati.
Pelaku Agus merasa tersinggung karena korban menolak meminjamkan motor yang sebelumnya telah digadaikan. Akibat sakit hati tersebut dan sudah ada niatan sebelumnya, pelaku kemudian mencekik korban dengan kabel hingga tewas,” ujar AKP Ahfi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Balai Agung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti berupa:Ponsel milik korban,Tas selempang korban,Pakaian pelaku saat kejadian,Uang tunai hasil penjualan barang milik korban ,tiga batu berukuran sebesar kepalan tangan yang ditemukan di kantong baju korban saat olah TKP
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak Sabtu (11/10/2025). Saksi mata mengatakan melihat korban terakhir kali sedang digendong oleh pria tak dikenal menuju arah kontrakan.
“Berdasarkan keterangan saksi tersebut, tim melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Agus Kurniawan mengaku khilaf atas perbuatannya. Ia berdalih hanya berniat meminjam motor yang telah digadaikan seharga Rp1 juta untuk keperluan hidup sehari-hari.
“Saya awalnya pinjam baik-baik. Tapi karena ditolak dengan alasan harus lunasi dulu, saya langsung emosi dan mencekik korban,” ujar Agus di hadapan polisi.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana,Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sekayu dan dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang turut membantu,” pungkas AKP Ahfi.(RF)










No comments