Tiga Bulan Buron, Penggelap Motor Asal Sungai Rotan Dibekuk Polsek Prabumulih Barat
PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Kota Prabumulih. Pelaku, Reza Shaputra (23), warga Dusun I Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, akhirnya ditangkap setelah sempat buron hampir tiga bulan.
Kasus ini bermula dari laporan korban Rahadi (23), warga Dusun II, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ke Polres Prabumulih pada 6 Agustus 2025, dengan nomor laporan LP-B/57/VIII/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Kamis, 22 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Korban awalnya mempercayakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi BG 3427 DAV miliknya kepada pelaku yang menawarkan diri untuk mengantar sepupu korban, Andrian, pulang ke Desa Danau Baru. Namun, setelah pergi membawa motor, pelaku tak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
“Korban sudah mencoba menelepon pelaku berkali-kali, tapi nomor handphone tidak aktif. Karena curiga motornya tidak dikembalikan, korban akhirnya membuat laporan ke polisi,” ungkap petugas.
Hasil penyelidikan Tim Opsnal Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Dusun II, Desa Danau Baru, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Wendy K., S.Psi., M.H., atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. Dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hitam milik korban.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp21 juta. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Kapolsek.(MM)










No comments