Ahli DR Lutfi Abdullah : Patok Yang Dibuat Para Terdakwa Bukan Patok Yang Disaratkan UU Kehutanan.

Keterangan foto : Saksi Ahli DR Lutfi Abdullah SH.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Persidangan kasus Perintangan atau yang dikenal sengketa patok  dengan dua orang tersangka karyawan  dari PT Wana Kencana Mineral (PT.WKM) tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Pada sidang yang diketuai majelis hakim Sunoto SH.MH ini hari ini merupakan mengagendakan pemeriksaan saksi Ahli Kehutanan dari PT. Wana Kencana Mineral (PT. WKM ) Prof. Lutfi Abdullah SH.Dihadapan majelis hakim saksi Ahli Perencanaan Hutan dari BRIN   Dr Lutfhi Abdullah  mengatakan Patok yang  dipasang terdakwa Awab Hafiz dan Marcel Bialembang bukan merupakan Patok yang diisyaratkan dalam UU Kehutana. Menurut Ahli  Patok dalam UU Kehutanan memili jarak kurang lebih 100 meter sebagai penanda Batas Izin penggunaan lahan 

Dalam persidangan ditampilkan Foto dari citra Satelt terkait patok yang dipasang para terdakwa.

Berdasarkan Foto tersebut ahli menyebut Patok merupakan tanda yang dipasang  untuk mennadai batas izin penggunaan lahan dikawasan .Berdasarkan UU Kehutanan oatok berjarak 100 meter sedangkan Patok yang dipasang kedua terdakwa jaraknya kurang dari 100 meter

Sementara  itu Kuasa Hukum terdakwa Prof. OC kaligis menyatakan berdasarkan fakta persidangan termasuk keterangan ahli bahwa apa yang dilakukan terdakwa bukan pemasangan patok seperti yang di syaratkan UU Kehutanan

Dan juga mengatakan, Polda Maluku bilang  kasus ini merupakan Perdata, tapi disini dikriminalisasi, bahwa masalah pembukaan lahan dan sudah dijelaskan secara terperinci. 

Jadi memang perkara ini disebut kriminalisasi, masak pembukaan lahan dalamnya  sampai 15 M, ini sudah pasti untuk  mengambil nekel. Kalau  memang  mau  jujur  ini fakta yang terungkap dipersidangan bisa mematahkan semua dakwsan Jaksa, kata OCK.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa yang lainnya Rolas Sitinjak SH mengatakan, yang paling penting dalam persidangan hari ini adalah Ahli yang menjelaskan bahwasanya perjanjian PT . WKS dan PT. Posisition sudah batal demi hukum karena yang diperjanjikan Jalan Estenting , dan menurut Ahli merupakan jalan baru, dasarnya foto peta Citra Satelit.

Dan yang kedua Estenting itu,  karena disitu belum pernah ada tebangan . Artinya ditempat itu merupakan lahan baru, atau hutan perawan . Dan kami sendiri belum pernah kesitu karena memang semak belulkar. Jadi yang diperjanjikan itu bukan lahan baru, dan yang dibuka ternyata  lahan baru.

Diberitakan sebelumnya bahwa  dua karyawan PT Wana Kencan Minerat (PT .WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang didakwa  melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan. (SUR).


No comments

Powered by Blogger.