Aksi Licin Kurir Sabu di Prabumulih Tamat di Tangan Polisi, 2,56 Gram Barang Bukti Diamankan


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Aksi licin seorang kurir narkoba akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial MAP (24) tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Prabumulih menyergapnya di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (2/11/2025) siang.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi 2025 yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah, S.H bersama Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H. Dari operasi itu, petugas berhasil membongkar jaringan kecil peredaran sabu yang belakangan meresahkan masyarakat.

Informasi awal diperoleh dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Bukit Lebar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah beberapa jam membuntuti gerak-gerik pelaku, anggota yang menyamar berhasil memergoki MAP saat hendak melakukan transaksi. Sekitar pukul 11.15 WIB, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat kejadian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket sabu seberat 2,56 gram yang diselipkan di kantong jaket hoodie pelaku.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone Realme warna biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, serta 1 set alat hisap (bong).

Dari hasil pemeriksaan, MAP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A (DPO) dengan harga Rp1,7 juta. Ia berperan sebagai kurir kecil yang bertugas menyalurkan barang haram tersebut kepada pembeli lain. Namun, aksinya keburu digagalkan aparat sebelum sempat bertransaksi.

Kasat Narkoba IPTU Muhammad Arafah menegaskan bahwa Polres Prabumulih berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan kejar siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Tak ada tempat aman bagi mereka di Prabumulih!” tegasnya.

Kini, MAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, sementara sang pemasok berinisial A masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).(MM)

No comments

Powered by Blogger.