Dirut PT WKS 5 Kali Tidak Menghadiri Panggilan Sidang .
![]() |
| Keterangan foto : Suasana sidang kasus Perintanga. |
JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Majelis hakim yang diketuai Sunoto SH kembali membuka sidang kasus perintangan dengan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang dengan agenda mendengarkan keterangan seorang saksi, dan satu Ahli di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat.Rabu (5/11/2025).
Menurut agenda, saksi yang akan diperiksa yang dihadirkan Jaksa Penunrut Umum (JPU) adalah saksi dari pihak PT WKS Yopi S, sedangkan saksi Ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa atau Penasehat Hukum adalah Oheo K. Haris SH. M.Sc.LLM.
Pada kenyataannya saksi dari pihak PT WKS Yopi S tidak hadir meski sudah 5 kali atau 6 kali dipanggil untuk memberikan kesaksian di hadapan hakim yang menyidangkan perkara perintangan ini dengan berbagai macam alasan. Misalnya, sedang sakit, berobat, sedang dirawat dirumah sakit dan lainnya. Sehingga masalah ketidak kehadirannya saksi ini menjadi perdebatan didalam ruangan sidang hari ini.
Menurut keterangan para kuasa hukum terdakwa Dr. OC Kaligis (OCK) SH dan Rolas Sitinjak SH, mengatakan, ketidak hadiran saksi ini tentu saja menghambat persidangan bahkan melanggar Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dijelaskan oleh OCK, setiap orang wajib mentaati hukum. Kalau tidak mau hadir memenuhi panggilan, berarti dia melanggar KUHAP, dan apa gunanya kalau Hukum Acara dibuat hanya untuk dilanggar? Melanggar Hukum Acara adalah kejahatan, melanggar jabatan.
Sementara itu Kuasa Hukum Rolas mengatakan, saksi sudah 5 atau 6 kali dipanggil untuk hadir dalam persidangan tapi, selalu tidak hadir dengan berbagai macam alasan. Misalnya dengan alasan sakit, berobat , sedang dirawat di rumah sakit atau lainnya.
Kalau dipunya itikat baik kenapa tidak mau datang. Tapi yang mulia/majelis hakim mengatakan, kalau dia tidak bisa hadir tidak apa apa, sidang bisa lewat zoom.
Namun kehadiran sangat diperlukan, karena kebenaran yang paling benar, menurut kami, kebenaran yang paling benar adalah kebenaran yang dikatakan/ucapkan dalam persidangan, katanya .
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dua karyawan PT Wana Kencan Minerat (PT .WKM) Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang didakwa melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan. (SUR).










No comments