Satresnarkoba Polres Muba Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkotika di Kecamatan Keluang dalam Sehari


MUBA, BERITAONE.CO.ID — Dalam waktu hampir bersamaan, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba. Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, di sebuah kontrakan di Kelurahan Keluang. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 paket sabu seberat 4,41 gram, lima butir pil berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit ponsel.

Hanya berselang lima menit, sekitar pukul 19.35 WIB, petugas kembali menangkap Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu. Dari kontrakan pelaku yang berlokasi di tempat yang sama, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 3,7 gram yang disembunyikan dalam wadah minyak rambut merek Black Jack. Selain itu, disita pula uang tunai Rp650 ribu dan satu unit ponsel sebagai barang bukti tambahan.

Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahaean menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjadi target operasi (TO) Satres Narkoba. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Tim yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak cepat untuk mengamankan para tersangka. Keduanya tidak dapat mengelak saat petugas menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan di berbagai tempat,” ungkap IPTU Hutahaean, Minggu (9/11/2025).

Dijelaskannya, kedua tersangka yang berperan sebagai kurir kini telah diamankan di Mapolres Muba dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain mengungkap kasus tersebut, IPTU Hutahaean juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungannya.

“Segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahayanya,” pungkasnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam waktu hampir bersamaan ini, Satresnarkoba Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya di wilayah Musi Banyuasin.(FR )

No comments

Powered by Blogger.