Penasehat Hukum Minta Bebaskan Terdakwa Danny Pradirya Dari Tuntutan Hukum.

Penasehat hukum dan Terdakwa saat menyampaikan pembelaanya

JAKARTA, BERITAONE. CO. ID--Kuasa hukum terdakwa  Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PNG ) Denny Praditya, Michail Shah SH,  meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk membebaskan kliennya dari  tuntutan hukum yang akan menjaretnya. Hal ini disampaikan dalam Pledoinya/pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin , (29/12/2025.)

Menurut Michail, tetang unsur melawan hukum yang didakwakan kepada terdakwa tidak terpenuhi karena, mengenai perjajian  bertingkat  sudah disampaikan melalui surat SDM dengan mengatakan bahwa perjanjian PT AI dan PT PGN adalah perjanjian Bertingkat.

Dan perjanjian Bertingkat ini merupakan perjanjian yang  diperbolehkan berdasarkan Pasal pasal 12 ayat 4. Jadi dari AI ke PNG dan PNG langsung kepelanggan. Sehingga unsur melawan hukum yang didakwakan  kepada klien kami sudah terbantahkan karena dari Kementrian sendiri telah mengeluarkan  surat pada September 2024 dimana perjanjian ini diperbolehkan untuk ditindaklanjuti.

Masih kata Michail unsur melawan hukum yang dilewatkan   kepada terdakwa Denny dan perjanjian  dianggap perjanjian  fiktip dan tidak tertera di  RKP, tapi ini sudah terbantahkan. Dan mengenai Umsur melawan hukum terkait tentang pinjam meminjam, tapi Jaksa tidak mau mengakui tentang Pembayarannya dengan gas. Jadi menurut saya unsur ini dipaksakan.

Dalam tututan Jaksa pada argumentasinya  tidak bisa menunjukan bukti  yang sah. Contohnya; yang tidak ada dalam  caffe, ternyata ada. Jadi unsur melawan hukum tidak terpenuhi sehingga unsur lainnya sudah gugur dengan sendirinya.

Dengan alasan seperti yang telah tersebut diatas, maka Michail minta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa Denny dari  seluruh dakwaan/tuntutan hukum. Memembebaskan  terdakwa dari tahanan sejak perkara ini diputuskan. 

Selain itu,  majelis juga diminta untuk memulihkan nama baik serta harkat  dan martabatnya. Membuka seluruh rekening milik terdakwa yang diblokir, dan membebankan  biaya perkara kepada negara. Bila majelis hakim  berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.

Sebelumnya terdakwa Danny Praditya dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Selain pidana badan, Danny juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Danny untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari USD 3.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam sidang terpisah mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim, yang sebelumnya dituntut hukuman  dituntut pidana 7, 6 tahun  denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dibebani kewajiban membayar uang pengganti. Dalam pembelaannya mita agar hakim menghukum yang seadil adinya.

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim oleh Jaksa KPK  didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017–2021. Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memperkaya korporasi dan pihak lain. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.