Penasehat Hukum : Tuntutan JPU Dinilai Ugal-ugalan

Keterangan foto : Dua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Michel Shah SH (paling kiri pakai tiga hutam.)

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (IAE) Iswan Ibrahim, dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/12/2025).

Danny Praditya dituntut pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan Iswan Ibrahim dituntut 7 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, Danny juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Danny untuk membayar uang pengganti sebesar lebih dari USD 3.000 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, terdakwa Iswan Ibrahim dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya Gina Saraswati, SH, menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa adalah perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai masih memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan selama persidangan, serta terus terang dalam memberikan keterangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan. Kuasa hukum terdakwa, Michel Shah, SH, mengatakan tuntutan JPU tersebut sebenarnya sudah diduga sebelumnya, karena mengarah pada penerapan Pasal 2 UU Tipikor yang memiliki ancaman pidana minimal.

“Namun yang saya keberatan adalah kesimpulan-kesimpulan dalam tuntutan itu menurut saya ngawur atau seperti halusinasi,” ujar Michel Shah kepada wartawan usai sidang.

Ia mencontohkan, dalam dakwaan awal disebutkan bahwa transaksi yang dipermasalahkan hanyalah transaksi akuisisi dan tidak diakui adanya jual beli gas. Padahal, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa transaksi jual beli gas tersebut nyata.

“Gasnya mengalir, hanya saja diputar. Jadi sebenarnya ini lebih menyerupai pinjam-meminjam uang yang pembayarannya menggunakan gas. Atas kondisi ini, kami sebagai penasehat hukum justru menjadi bingung,” kata Michel Shah, seraya menegaskan bahwa tuntutan JPU tersebut dinilainya bersifat “ugal-ugalan”.

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017–2021. Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memperkaya korporasi dan pihak lain. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.