Video Guru Viral, Satreskrim Polres Prabumulih Bongkar Kasus Pemerasan dan Kekerasan Seksual Berbasis Digital


PRABUMULIH ,BERITAONE.CO.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran konten bermuatan seksual yang menghebohkan publik. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial AS (27), diketahui berprofesi sebagai guru, yang videonya sempat beredar luas dan viral di media sosial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 9 Desember 2025. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa puncak tindak pidana diketahui terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Sementara korban AS merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si, menjelaskan kronologis kasus bermula sejak Agustus 2022. Saat itu, tersangka Ali Sadhikin (39), warga Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, mengaku menyimpan foto dan video pribadi korban.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya. Pelaku meminta sejumlah uang dan bahkan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus konten tersebut,” ungkap AKP Jon Kenedi.

Karena merasa terancam dan takut reputasinya sebagai seorang pendidik hancur, korban terpaksa menuruti permintaan pelaku. Hubungan badan itu terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Prabumulih.

Namun, ancaman tidak berhenti. Sabtu, 6 Desember 2025, pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerjanya. Aksi keji itu kembali diulang pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan menyasar rekan kerja korban lainnya.

“Tindakan pelaku merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegas AKP Jon Kenedi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak korban maupun rekan kerja korban. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan Ali Sadhikin, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka.

Atas perintah Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, S.H., bersama tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambahnya.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, khususnya yang memanfaatkan media elektronik. Masyarakat juga diimbau untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, demi mencegah terulangnya kasus yang dapat menghancurkan masa depan korban.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.