Demi Judi Slot dan Narkoba, Pria di Babat Toman Nekat Gadaikan Motor Milik Saudaranya
BABAT TOMAN, BERITAONE.CO.ID — Sungguh miris, seorang pria berinisial Sulaiman alias Memet (26), warga Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, tega menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri. Aksi tersebut berujung pada penyerahan pelaku ke pihak kepolisian oleh keluarga dan korban ke Mapolsek Babat Toman, Selasa (13/01/26) sekitar pukul 16.00 WIB.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp3.000.000. Uang hasil gadai itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkoba.
“Iyo pak, motor itu kugadaikan Rp3.000.000. Duitnyo aku pakai buat judi slot samo beli narkoba,” ujar Sulaiman kepada petugas.
Peristiwa bermula pada Sabtu (10/01/26), ketika pelaku meminjam sepeda motor milik saudaranya, Armanusa (56), dengan alasan hendak meminjam uang ke saudara perempuan pelaku. Karena percaya, korban pun meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun setelah berjam-jam menunggu, pelaku tak kunjung kembali.
Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku dan sepeda motornya. Hingga akhirnya pada Selasa sore (13/01/26), korban mengetahui posisi pelaku beserta keberadaan sepeda motor yang telah digadaikan. Bersama keluarga pelaku, korban kemudian membawa Sulaiman ke Mapolsek Babat Toman untuk diproses secara hukum.
Kapolsek Babat Toman AKP Dedi Kurniawan, S.H melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean, S.M membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku menggadaikan sepeda motor saudaranya sendiri demi memenuhi kebiasaan buruknya.
“Demi slot dan sabu, pelaku ini menggadaikan sepeda motor milik saudaranya sendiri. Motor tersebut digadaikan di wilayah Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa,” ujar Kasi Humas.
Setibanya di Mapolsek Babat Toman, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.
“Laporan korban sudah kami terima dan pelaku dikenakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman,” pungkasnya.(FR)










No comments