Hadapi KUHP Baru 2026, Kementerian Imipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial di Seluruh Indonesia


JAKARTA, BERITA ONE. CO. ID– Menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung pelaksanaan pidana nonpemenjaraan berupa kerja sosial. Sebanyak 968 tempat kerja sosial telah disiapkan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai daerah di Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan kesiapan tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia dengan pemerintah daerah serta mitra terkait. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Melalui Kepala Bapas seluruh Indonesia, kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan mitra-mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa pidana kerja sosial,” ujar Menteri Agus, Sabtu (3/1).

Ia menjelaskan, dari 968 lokasi yang disiapkan tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan di berbagai fasilitas umum, antara lain sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

Selain itu, Kementerian Imipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Bapas untuk melaksanakan pembimbingan selama pidana kerja sosial berlangsung. Tidak kurang dari 1.880 mitra di GA Bapas telah menyatakan kesiapan untuk terlibat aktif dalam mendukung pelaksanaan putusan tersebut.

“Pembimbingan akan dilakukan sesuai dengan hasil asesmen dan atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” tegasnya.

Menteri Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan agar lebih mandiri secara keterampilan dan ekonomi.

“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, mandiri, dan menyadari kesalahannya. Dengan demikian, kita menargetkan dapat menekan bahkan men-zero-kan residivisme atau pengulangan tindak pidana,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Menteri Imipas juga telah mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait persiapan pidana kerja sosial, yang di dalamnya memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sebelumnya, Kementerian Imipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melaksanakan uji coba pidana kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah, pada periode Juli hingga November 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang siap bertugas. Pihaknya juga telah mengusulkan penambahan sekitar 11 ribu PK, serta pembangunan 100 unit Bapas dan Pos Bapas guna memperkuat pelaksanaan sistem pemasyarakatan ke depan.(FR) 

No comments

Powered by Blogger.