Jaksa Agung Sampaikan Rekomendasi dan Rencana Strategis Kejaksaan RI Menuju Indonesia Emas 2045
![]() |
| Keterangan foto ; Plt Wakil Jaksa Agung Asep N Mulyana SH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan rekomendasi dan rencana strategis Kejaksaan RI dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045 pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2026, Kamis (15/1/2026).
Meski Rakernas tahun ini diselenggarakan secara virtual, Jaksa Agung menegaskan bahwa esensi serta semangat kolektif untuk menyelaraskan langkah dan memperkuat strategi institusi tetap terjaga. Rakernas 2026 menjadi penyelenggaraan pertama yang sepenuhnya dilakukan secara daring sebagai bentuk adaptasi dan efisiensi, tanpa mengurangi kualitas perumusan kebijakan.
Hal tersebut disampaikan melalui pidato Jaksa Agung yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana. Ia menyampaikan bahwa seluruh output Rakernas dirancang untuk mendukung target jangka panjang Indonesia Emas 2045 serta sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita.
Dalam Rakernas tersebut, Kejaksaan RI menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja resmi serta acuan penyusunan laporan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, Rakernas juga menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000.
Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan peraturan untuk mendukung penguatan sumber daya manusia (SDM) dan pengawasan, pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta penyusunan regulasi terkait penyesuaian tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam penerimaan PNBP yang bersumber dari denda administrasi di bidang kehutanan. Transformasi digital juga menjadi perhatian, melalui optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai penunjang pelaksanaan tugas.
Selain rekomendasi, Jaksa Agung juga menginstruksikan lima program kerja prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan RI. Program tersebut meliputi pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak langsung pada pengembangan institusi, mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan profesional, serta pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Program prioritas lainnya adalah implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel, serta pelaksanaan arahan dan direktif Presiden terkait penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sebagai landasan operasional, seluruh hasil Rakernas dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memahami dan melaksanakan secara konsisten setiap ketentuan serta poin yang tertuang dalam instruksi tersebut.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa agar senantiasa menjunjung tinggi marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang maupun penyalahgunaan kewenangan, serta meminta setiap pimpinan satuan kerja memastikan pengawasan melekat berjalan secara efektif.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH., MH., menambahkan bahwa seluruh satuan kerja juga diminta secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.(SUR)










No comments