Komisi Kejaksaan Perkuat Pengawasan Eksternal dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
![]() |
| Keterangan foto : Ketua KOMJAK (baju putih) beserta jajaranya saat berikan keterangan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) pada tahun 2025 terus memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan eksternal serta penyampaian rekomendasi kebijakan kelembagaan guna mendorong profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., kepada wartawan di Kantor Komjak, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Sepanjang tahun 2025, Komisi Kejaksaan menerima sebanyak 1.070 laporan pengaduan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 588 laporan ditujukan langsung kepada Komisi Kejaksaan dan menjadi fokus penanganan, sementara 453 laporan merupakan tembusan. Seluruh laporan diproses melalui mekanisme telaah dan rapat pleno Komisioner sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi Kejaksaan memberikan perhatian serius terhadap sejumlah perkara strategis yang menyita perhatian publik, di antaranya kasus timah, Pertamina, serta perkara besar lainnya. Selain itu, Komisi Kejaksaan juga menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa di beberapa daerah yang dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat pengawasan, penegakan disiplin, dan pembenahan sistem pembinaan di tubuh Kejaksaan.
Peristiwa pembacokan terhadap jaksa dan pegawai Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara, turut menjadi perhatian serius Komisi Kejaksaan. Menyikapi hal tersebut, Komisi Kejaksaan menyampaikan rekomendasi kebijakan terkait penyempurnaan tata kerja serta penguatan sistem perlindungan dan keamanan aparatur penegak hukum.
Sepanjang tahun berjalan, Komisi Kejaksaan telah menerbitkan 526 surat rekomendasi hasil pengawasan kepada Kejaksaan dan instansi terkait. Dari 464 rekomendasi yang disampaikan kepada Kejaksaan, sebanyak 402 rekomendasi atau 86,63 persen direspons dalam waktu kurang dari tiga bulan. Capaian ini mencerminkan meningkatnya sinergi kelembagaan antara Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan RI.
Selain rekomendasi hasil pengawasan, Komisi Kejaksaan juga menyampaikan 7 rekomendasi kebijakan kelembagaan. Untuk memperkuat substansi rekomendasi tersebut, Komisi Kejaksaan menyelenggarakan berbagai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) agar rekomendasi yang dihasilkan lebih bernas dan objektif. Secara teknis, sebagian rekomendasi telah disampaikan kepada Jaksa Agung, sementara detail kebijakan akan dilaporkan kepada Presiden.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan apresiasi kinerja, Komisi Kejaksaan juga menyelenggarakan Program Anugerah Komjak RI. Program ini memberikan penghargaan kepada satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, jaksa, ASN non-jaksa berprestasi, serta penghargaan khusus (posthumous) bagi insan Kejaksaan yang menunjukkan dedikasi dan pengabdian luar biasa.
Proses penilaian dilakukan secara bertahap, objektif, transparan, dan akuntabel melalui rapat Dewan Juri, pengumpulan serta verifikasi data capaian kinerja periode 2024–2025, pemanfaatan basis data laporan pengaduan dan respons Komisi Kejaksaan, serta pelibatan pendapat publik melalui polling terbuka. Tahapan penilaian dilanjutkan dengan seleksi nominasi, kunjungan verifikasi lapangan, wawancara oleh Dewan Penilai, hingga penetapan pemenang.
Hasil akhir penilaian Anugerah Komjak RI akan diumumkan secara resmi pada peringatan Hari Lahir Komisi Kejaksaan, tanggal 7 Februari 2026.
Komisi Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengawasan eksternal yang independen, akuntabel, serta berorientasi pada perbaikan kelembagaan dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia. (SUR)











No comments