Mengedepankan Dialog dan Kepastian Hukum, Kadisnakertrans Muba Edukasi Tahapan Anjuran Hubungan Industrial


SEKAYU, MUBA – BERITAONE.CO.ID — Menjaga keharmonisan antara dunia usaha dan tenaga kerja menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan ekonomi di Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP, memberikan edukasi terkait tahapan Anjuran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagai solusi konstitusional dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan. Senin (19/1).

Herryandi menegaskan bahwa pemahaman regulasi yang utuh tidak semata-mata bertujuan menyelesaikan persoalan, tetapi juga membangun rasa saling menghormati dan keadilan antara pekerja dan perusahaan di Bumi Serasan Sekate.

“Perselisihan dalam hubungan kerja adalah hal yang manusiawi. Namun negara telah menyiapkan koridor hukum yang adil melalui tahapan Anjuran. Ini merupakan instrumen edukatif agar kedua belah pihak dapat melihat duduk perkara secara jernih melalui kacamata hukum yang objektif sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Herryandi di ruang kerjanya.

Dalam edukasi tersebut, Kadisnakertrans Muba memaparkan beberapa poin penting terkait tahapan Anjuran.

Pertama, Anjuran sebagai peta jalan menuju solusi. Apabila musyawarah mufakat atau mediasi belum mencapai kesepakatan, mediator akan menerbitkan Anjuran Tertulis. Dokumen ini merupakan hasil analisis dan pertimbangan hukum yang memuat saran penyelesaian perselisihan.

“Kami berharap Anjuran ini dipandang sebagai saran profesional dari pemerintah untuk mengakhiri perselisihan secara bermartabat,” tambahnya.

Kedua, disiplin administrasi dengan masa berpikir 10 hari kerja. Setelah Anjuran diterima, para pihak diberikan waktu 10 hari kerja untuk menyampaikan jawaban tertulis. Jika Anjuran diterima, maka akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, apabila ditolak atau tidak dijawab dalam batas waktu tersebut, maka dianggap menolak dan perselisihan dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketiga, mengutamakan efisiensi dan kondusivitas. Herryandi mendorong agar penyelesaian dilakukan di tingkat dinas. Menurutnya, penyelesaian melalui Perjanjian Bersama jauh lebih efisien dari segi waktu dan biaya dibandingkan harus menempuh jalur pengadilan.

“Mari kita kedepankan hati nurani dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Keempat, kepastian hukum yang adil. Anjuran menjadi syarat mutlak yang harus dilampirkan dalam berkas gugatan ke PHI. Tanpa Anjuran, proses hukum tidak dapat dilanjutkan, sehingga setiap tahapan penyelesaian memiliki dasar hukum yang kuat.

Menutup penyampaiannya, Herryandi berpesan kepada para pekerja dan pimpinan perusahaan di Muba agar menjadikan regulasi sebagai pedoman dalam berinteraksi.

“Disnakertrans Muba berkomitmen hadir sebagai penengah yang netral, transparan, dan edukatif demi mewujudkan Muba yang kondusif dan sejahtera, menuju Muba Maju Lebih Cepat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa pada awal tahun 2026 pihaknya telah menerbitkan lima Anjuran kepada perusahaan di Kabupaten Muba, yakni PT Cangkul Bumi Subur, PT Swadaya Bhakti Negaramas, PT Imecon Teknindo, PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal, dan PT Sriwijaya Nusantara Sejahtera.

“Kami berharap Anjuran yang telah disampaikan, baik kepada pekerja maupun perusahaan, dapat ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan terkait lainnya,” ujarnya. (FR)

No comments

Powered by Blogger.