Pemkab Muba Dorong Lulusan Cepu Kelola Sumur Minyak Rakyat, SKK Migas Beri Apresiasi


CEPU, BERITAONE.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah proaktif dalam menyongsong babak baru tata kelola migas rakyat. Di sela kegiatan Partnership Gathering PPSDM Migas 2026 yang digelar di Cepu, Kamis (8/1/2026), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga, AP., menyampaikan usulan strategis kepada SKK Migas agar lulusan pelatihan PPSDM Migas Cepu asal Muba dapat diintegrasikan dalam pengelolaan 22.381 sumur minyak masyarakat yang akan dilegalisasi.

Selain dilibatkan dalam pengelolaan sumur rakyat, lulusan bersertifikat tersebut juga diusulkan untuk dapat diserap bekerja di perusahaan migas yang beroperasi di Musi Banyuasin, baik Pertamina, Medco, maupun perusahaan subkontraktor migas di wilayah tersebut ke depannya.

Usulan ini sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi payung hukum tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih aman, legal, dan produktif bagi ketahanan energi nasional. Program ini juga merupakan bentuk kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam memberdayakan tenaga kerja lokal yang telah tersertifikasi, sekaligus menekan angka pengangguran di Kabupaten Musi Banyuasin.

Herryandi menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi visi dan misi Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen, yakni Muba Maju Lebih Cepat.

Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, Ph.D., memberikan apresiasi atas usulan proaktif yang disampaikan Pemkab Muba. Menurutnya, sinkronisasi antara kebutuhan industri migas dan ketersediaan sumber daya manusia lokal yang bersertifikat merupakan kunci stabilitas operasional di daerah penghasil migas.

“Kami sangat mengapresiasi usulan konkret dari Pemkab Muba. SKK Migas akan mendorong skema pemagangan khusus bagi generasi muda yang telah dididik dan memiliki sertifikasi kompetensi di Cepu maupun lembaga migas lainnya. Usulan ini akan kami tindak lanjuti secara tertulis untuk menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi teknis di lapangan, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal di wilayah kerja terkait,” ujar Luky.

Sementara itu, Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa keberadaan puluhan ribu sumur minyak rakyat harus menjadi berkah bagi pemuda lokal, bukan justru menciptakan kesenjangan sosial.

“Kami tidak ingin anak-anak Muba hanya menjadi penonton di tengah masifnya legalisasi sumur minyak di daerahnya. Lulusan Cepu adalah local hero yang memiliki kompetensi teknis sekaligus pemahaman sosiologis medan. Dengan regulasi penempatan yang tepat dari SKK Migas, kita bisa memastikan minyak rakyat dikelola secara profesional, zero accident, dan meminimalisir potensi konflik sosial,” tegasnya.

Adapun poin utama usulan strategis yang disampaikan Pemkab Muba meliputi:

Mandatory Local Content, yakni kewajiban bagi entitas pengelola (BUMD atau koperasi) untuk menyerap minimal 70 persen tenaga teknis dari lulusan lokal bersertifikat.

Bridging Internship Program, berupa program magang terstruktur di KKKS seperti Pertamina dan Medco bagi lulusan baru asal Muba sebelum diterjunkan ke lapangan.

HSE Supervision, dengan menempatkan alumni PPSDM Migas Cepu sebagai pengawas standar keselamatan dan lingkungan (K3) pada setiap klaster sumur minyak rakyat.

Kegiatan ini menjadi sinyal kuat terbangunnya kolaborasi antara SKK Migas, PPSDM Migas, dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola migas rakyat yang inklusif, aman, profesional, dan menyejahterakan masyarakat lokal. (FR)

No comments

Powered by Blogger.