PN Jakarta Selatan Jatuhkan Pidana Pengawasan kepada Laras Faijati
JAKARTA, BERITAONEN.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada Laras Faijati dalam perkara penghasutan unjuk rasa yang terjadi pada Agustus 2025 lalu. Namun demikian, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut karena majelis hakim menetapkan pidana pengawasan sebagai bentuk pelaksanaan putusan.
Dalam persidangan, Laras Faijati yang merupakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly sebelumnya dituntut pidana penjara selama satu tahun. Majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Darpawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun menjatuhkan pidana pengawasan dengan masa pengawasan selama satu tahun.
Pidana pengawasan merupakan alternatif dari pidana penjara jangka pendek, selain pidana tutupan dan pidana kerja sosial. Jenis pidana ini bertujuan untuk membina terpidana di luar lembaga pemasyarakatan, serta mendorong peran masyarakat dalam proses pemasyarakatan agar terpidana dapat melakukan kegiatan yang bermanfaat.
Secara prinsip, pidana pengawasan mirip dengan pidana bersyarat dalam KUHP lama. Dalam praktik internasional, khususnya di Amerika Serikat, ketentuan ini dikenal sebagai probation sentence. Selama masa pengawasan, pidana penjara ditangguhkan dengan syarat terpidana memenuhi ketentuan yang ditetapkan hakim, seperti wajib lapor, kerja sosial, mengikuti konseling, atau kewajiban lainnya.
Mengacu pada Pasal 76 KUHP, pidana pengawasan dijatuhkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara Pasal 75 KUHP mengatur bahwa pidana pengawasan hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dengan durasi pengawasan maksimal sama dengan ancaman pidana penjara, namun tidak boleh melebihi tiga tahun.
Dalam perkara Laras Faijati, hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan dengan masa pengawasan selama satu tahun. Selama masa tersebut, Laras tidak diwajibkan menjalani hukuman penjara sepanjang tidak melanggar syarat pengawasan yang ditetapkan.
Sesuai Pasal 76 ayat (2) KUHP, syarat umum pidana pengawasan adalah terpidana tidak melakukan tindak pidana kembali. Apabila syarat tersebut dilanggar, maka terpidana wajib menjalani pidana penjara yang sebelumnya ditangguhkan. Selain itu, hakim juga dapat menetapkan syarat khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (3) KUHP, berupa kewajiban ganti kerugian atau larangan maupun kewajiban melakukan perbuatan tertentu.
Dengan putusan tersebut, Laras Faijati tidak akan menjalani pidana penjara apabila selama satu tahun masa pengawasan tidak terbukti melakukan tindak pidana lainnya, sebagaimana ditegaskan majelis hakim dalam amar putusan. (SUR)










No comments