Refinery Ilegal Terbakar, Pelaku Dibekuk! Tim Gabungan Polsek Babat Toman dan Satreskrim Polres Muba Amankan AW


BABAT TOMAN, MUBA, BERITAONE.CO.ID — Kerja cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Babat Toman bersama Tim Resmob Srigala Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan AW (45), terduga pelaku penyulingan minyak ilegal yang sempat menghebohkan warga akibat kebakaran hebat di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Sabtu malam, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah lokasi penyulingan minyak ilegal milik tersangka AW. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, saat kejadian tersangka tengah melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah. Api diduga berasal dari bara pengapian di bawah tungku penyulingan yang kemudian menjalar dan membakar sejumlah tedmon berisi minyak mentah.

Akibat kejadian itu, api turut melalap 1 unit mobil Kijang pick up, 1 unit sepeda motor Honda Verza Nopol BG 2576 AAR, serta beberapa peralatan penyulingan yang berada di sekitar lokasi. Api baru berhasil dipadamkan sekitar satu jam kemudian dengan bantuan masyarakat setempat. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kerugian materiil ditaksir cukup besar.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor dan mobil dalam kondisi terbakar, dua kerangka tedmon bekas terbakar, satu tungku/tangki penyulingan dari besi berkapasitas sekitar 40 drum, dua drum besi, mesin sedot, selang, jerigen berisi cairan hitam diduga minyak mentah, serta beberapa lembar seng yang hangus terbakar.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif, pada Minggu, 4 Januari 2026 sekitar pukul 18.15 WIB, tersangka AWALUDIN (45), warga Dusun VI Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sekayu–Lubuk Linggau, Kelurahan Mangun Jaya, saat tersangka berada di dalam mobil dalam perjalanan dari arah Sanga Desa menuju Sekayu.

“Benar, saat diamankan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahean, S.M, mewakili Kapolsek Babat Toman AKP Dedy Kurniawan, S.H, Selasa (06/01/2026).

Usai dilakukan gelar perkara, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 188 KUHPidana. (FR)


No comments

Powered by Blogger.