Tersulut Emosi Karena Durian, Nyawa Melayang di Kebun Sawit
LAIS, MUBA, BERITAONE.CO.ID – Misteri pembunuhan brutal yang menewaskan seorang pemuda di areal kebun kelapa sawit Dusun IV Desa Teluk Kijing II, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel,akhirnya terkuak. Pelaku berinisial NDA (28), warga Desa Tanjung Agung Utara, memilih menyerahkan diri setelah menjadi buruan aparat kepolisian.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.M membenarkan pengungkapan kasus berdarah tersebut. Menurutnya, tersangka menyerahkan diri pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, setelah mengetahui dirinya tengah diburu polisi.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Lais. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia,” tegas IPTU Hutahean.
Korban diketahui bernama Frima Mandala Putra bin Rowani (22), seorang petani muda asal Dusun I Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di kebun sawit milik orang tuanya pada Kamis (1/1/2026) pagi, dengan luka bacok mengerikan di tubuhnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap fakta mencengangkan. Tragedi maut itu dipicu persoalan sepele. Pelaku kepergok korban saat mencuri buah durian milik korban. Teguran yang berujung adu mulut justru berubah menjadi ajang pembuktian emosi.
“Terjadi cekcok mulut. Pelaku mengaku tersinggung dan merasa tertantang oleh ucapan korban, sehingga nekat mengayunkan parang,” ungkap Hutahean.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala, wajah, dan leher, hingga tewas di tempat kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban dan pelaku, sepasang sepatu bot, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
“Saat ini tersangka telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan terus berlanjut dan berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Hutahean.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara berat. (FR)










No comments