Forum Hakim ASEAN, Ketua PN Cikarang Paparkan Praktik Gugatan Sederhana Indonesia


JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, turut ambil bagian dalam kegiatan Pilot Training on Consumer Protection for the ASEAN Judiciaries yang digelar pada 27–28 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan forum peradilan tingkat regional yang diikuti para hakim dari negara-negara anggota ASEAN, Senin (02/02/2026).

Keikutsertaan Ketua PN Cikarang dalam forum tersebut merupakan bagian dari delegasi Indonesia berdasarkan penunjukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penunjukan ini disampaikan oleh Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI selaku Co-Chair Working Group on Judicial Education and Training (WG-JET) Council of ASEAN Chief Justices (CACJ), menindaklanjuti undangan dari German Development Cooperation – Consumer Protection in ASEAN II (PROTECT II)–GIZ Indonesi


Delegasi Indonesia dalam kegiatan ini terdiri dari Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Ketua PN Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M., serta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus Khusnul Khatimah, S.H., M.H. Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan hakim dari Brunei Darussalam, Kamboja, Filipina, Malaysia, Myanmar, Laos, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

Dalam forum tersebut, Ketua PN Cikarang memaparkan materi berjudul “Small Claim Procedure in Indonesia: Legal Framework, Practice, and Impact on Consumer Justice”. Materi tersebut mengulas sejarah, persyaratan, serta mekanisme gugatan sederhana yang diterapkan di pengadilan negeri di Indonesia sebagai kontribusi lembaga peradilan dalam mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Selain itu, disampaikan pula pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi e-Court, yang mencakup e-filing, e-payment, e-summons, dan e-litigation, dalam mendukung penyelesaian gugatan sederhana secara efektif dan efisien.

Pemanfaatan teknologi tersebut dinilai mampu mengurangi hambatan akses keadilan bagi konsumen melalui prosedur yang lebih sederhana, waktu penyelesaian perkara yang lebih cepat, serta biaya perkara yang lebih terjangkau, karena para pihak dapat beracara tanpa menggunakan kuasa hukum.

Mekanisme gugatan sederhana ini menarik perhatian para hakim dari sejumlah negara ASEAN, khususnya negara-negara yang belum memiliki pengaturan khusus terkait small claim courts. Dalam forum tersebut juga dibahas berbagai tantangan, termasuk pelaksanaan eksekusi putusan gugatan sederhana serta praktik perlindungan konsumen di era digital, seperti perlindungan data konsumen, tanggung jawab produk, dan klausul kontrak yang tidak adil.

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda WG-JET CACJ dalam rangka penyusunan ASEAN Capacity Building in Consumer Protection: Learning Module on Consumer Protection, Small Claim Courts, and Online Dispute Resolution. Melalui forum ini, diharapkan dapat terhimpun praktik-praktik terbaik dari lembaga peradilan negara-negara ASEAN sebagai pedoman bersama dalam penanganan sengketa konsumen, termasuk penguatan mekanisme alternative dispute resolution (ADR) dan penyelesaian sengketa administratif.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.