Kasi Pidum Kejari Muara Enim Jadi Narasumber FGD Teknis Peradilan Bahas KUHP Nasional dan Penyesuaian Pidana
MUARA ENIM, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya dalam penguatan pemahaman teknis peradilan seiring berlakunya regulasi pidana baru. Hal ini ditunjukkan dengan didaulatnya Kasi Pidum Kejari Muara Enim, Zit Muttaqin, sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama insan vertikal, termasuk jajaran Pengadilan Negeri Muara Enim, Kamis (12/2/2026).
FGD yang berlangsung di Muara Enim tersebut membahas teknis peradilan pidana berdasarkan ketentuan terbaru, yakni KUHP Nasional, KUHAP hasil pembaruan, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku pada awal 2026.
“Materi yang dipaparkan mencakup teknis peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” terang Zit Muttaqin, S.H., M.H., kepada awak media melalui WhatsApp.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai aturan jembatan yang menyesuaikan berbagai ketentuan pidana di luar KUHP Nasional, termasuk undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan pasal tertentu dalam KUHP. Fokus utamanya adalah harmonisasi pemidanaan dengan sistem baru yang lebih modern dan humanis.
Beberapa poin penting penyesuaian tersebut antara lain penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penggantinya dengan sistem denda kategori, penyesuaian besaran denda kategori I hingga VIII agar selaras dengan Buku I KUHP, serta penataan pidana penjara untuk mencegah overcrowding lembaga pemasyarakatan, termasuk pada perkara tertentu seperti narkotika.
Selain itu, dilakukan pula penyelarasan pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi KUHP Nasional, revisi substansi berupa penghapusan beberapa minimum khusus pidana penjara dan perubahan denda, serta penyesuaian peraturan daerah dengan mengganti sanksi kurungan menjadi sanksi administratif atau pidana denda.
“Skema penyesuaian ini bertujuan menghindari disparitas penegakan hukum dan duplikasi aturan, menciptakan keadilan serta kepastian hukum yang proporsional, sekaligus mewujudkan sistem hukum pidana modern yang berorientasi pada kemanfaatan dan nilai-nilai humanisme,” pungkasnya.(MM)



No comments