MA Apresiasi Peran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Etik Hakim
![]() |
| Keterangan foto : Ketua MA Prof Sunarto SH . |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap peran Komisi Yudisial (KY) dalam menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Apresiasi tersebut disampaikan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai wujud komitmen bersama menjaga integritas, profesionalitas, serta martabat kekuasaan kehakiman, Rabu (11/2/2026).
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menegaskan bahwa sinergi antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memiliki arti strategis dalam memastikan para hakim menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan kode etik serta pedoman perilaku hakim.
“Pengawasan eksternal yang dijalankan oleh Komisi Yudisial dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar Sunarto.
Dalam kesempatan tersebut, Sunarto mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 Mahkamah Agung menerima sebanyak 61 usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim yang disampaikan oleh Komisi Yudisial.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 hakim telah dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara 33 usulan lainnya tidak dapat ditindaklanjuti karena berkaitan dengan substansi teknis yudisial,” jelasnya.
Adapun 16 usulan sanksi lainnya hingga kini masih dalam proses penelaahan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
“Seluruh proses dilakukan secara cermat dan objektif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law serta independensi kekuasaan kehakiman,” tambah Sunarto.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap hakim, baik secara internal maupun eksternal, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas dan integritas lembaga peradilan. Melalui kerja sama yang konstruktif dengan Komisi Yudisial, MA berharap budaya peradilan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas tinggi dapat terus terpelihara demi terwujudnya keadilan yang dipercaya oleh masyarakat. (SUR)











No comments