MA RI Apresiasi KPK, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Korupsi Peradilan
![]() |
| Keterangan Poto : Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam upaya bersih-bersih di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul penangkapan dan penahanan Ketua, Wakil Ketua, serta Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Depok oleh KPK pada Senin (9/2/2026).
Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa pimpinan Mahkamah Agung merasa kecewa atas peristiwa tersebut karena telah mencoreng wibawa hakim dan martabat Mahkamah Agung RI.
“Peristiwa ini bertentangan dengan sikap Mahkamah Agung RI yang menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk perbuatan transaksional yang melanggar hukum dan kode etik. Oleh karena itu, Mahkamah Agung RI mendukung penuh proses hukum terhadap Ketua, Wakil Ketua, serta pegawai Pengadilan Negeri Depok,” tegas Prof. Yanto.
Lebih lanjut, Ketua Kamar Pengawasan MA RI menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru, penangkapan dan penahanan terhadap hakim memerlukan izin Ketua Mahkamah Agung RI. Dalam hal ini, Ketua Mahkamah Agung RI akan memberikan izin penangkapan dan penahanan terhadap hakim yang terbukti melakukan judicial corruption.
“Mahkamah Agung RI mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah membantu proses bersih-bersih di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan yang berada di bawahnya,” ujar mantan Ketua PN Jakarta Pusat tersebut.
Prof. Yanto menambahkan, sebagai tindak lanjut, Mahkamah Agung RI akan menjatuhkan pemberhentian sementara terhadap Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, serta juru sita yang terlibat.
Usulan pemberhentian sementara terhadap hakim akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Sementara itu, pemberhentian sementara terhadap aparatur pengadilan akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Mahkamah Agung RI.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial juga memperkenalkan personel baru Tim Juru Bicara Mahkamah Agung RI, yakni Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial H. Suharto, S.H., M.Hum., Juru Bicara MA RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan MA RI Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung RI sekaligus Plt Panitera MA RI Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.H., serta Kepala BUA MA RI Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. (SUR)











No comments