Mahasiswa UI Gugat Aturan Izin Ketua MA untuk Penangkapan Hakim, MK Soroti Legal Standing Pemohon
![]() |
| Keterangan foto : Suasana sidang Uji Materiil di MK. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (19/2/2026).
Perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan ketentuan yang mewajibkan adanya izin dari Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum aparat penegak hukum dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seorang hakim.
Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Adies Kadir.
Pemohon dalam perkara ini adalah para mahasiswa Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 terhadap Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menilai ketentuan tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Mereka berpendapat, aturan yang mengharuskan izin Ketua MA sebelum penangkapan atau penahanan hakim berpotensi menghambat proses penegakan hukum serta mengurangi prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).
“Pasal-pasal a quo menciptakan perlakuan istimewa berbasis jabatan yang tidak proporsional. Ini menghambat hak masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan hukum secara kolektif,” tulis para Pemohon dalam berkas permohonan.
Selain meminta pasal tersebut dibatalkan, Pemohon juga mengajukan alternatif petitum agar pasal dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Pengecualian diusulkan untuk kasus tangkap tangan, tindak pidana khusus, atau kejahatan terhadap keamanan negara yang tidak memerlukan izin Ketua MA.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan kritis terkait kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon. Ia meminta penjelasan konkret mengenai kerugian konstitusional yang dialami, baik bersifat faktual maupun potensial, serta hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP.
“Jelaskan pada kami yang masuk akal, anggapan kerugian hak konstitusional saudara itu punya causal verband dengan berlakunya Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP itu,” tegas Saldi dalam persidangan.
Saldi juga mengingatkan, apabila Pemohon tidak mampu membangun argumentasi kerugian hak yang kuat, maka permohonan berpotensi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat legal standing.
Lebih lanjut, Saldi menyarankan agar Pemohon mencermati riwayat perdebatan hukum mengenai proteksi jabatan hakim. Ia merujuk pada preseden sebelumnya yang menyebutkan bahwa MA pernah menyatakan perlunya pengecualian dalam kondisi tertentu.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonan sebanyak satu kali. Berkas perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat 4 Maret 2026.(MM)









No comments