Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp21,602 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Marcella Santoso ketika masuk ruang sidang. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam perkara suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tuntutan dibacakan JPU Amdi Samsudin dan Asep di hadapan majelis hakim Effendi pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap terhadap hakim dengan nilai total sekitar Rp40 miliar. Perbuatan tersebut terkait penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022 yang melibatkan korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,602 miliar. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat tempat Marcella bernaung untuk memberhentikan terdakwa dari profesinya sebagai advokat.
Dalam perkara ini, selain Marcella Santoso, terdapat tiga terdakwa lain yakni advokat Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security and Legal Wilmar Group. Ketiganya didakwa dalam perkara suap hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mendapatkan putusan lepas (onslag) dalam perkara minyak goreng.
Jaksa menguraikan, perbuatan pidana dilakukan secara bersama-sama oleh Marcella dengan Ariyanto, Junaedi Saibih, serta Muhammad Syafei yang mewakili kepentingan korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap puluhan miliar tersebut diserahkan dalam dua tahap melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, uang tersebut dibagikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi korporasi, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.
Jaksa menyebutkan, pemberian uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar US$2.500.000 atau setara sekitar Rp40 miliar itu dimaksudkan untuk memengaruhi putusan perkara agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.
Hingga berita ini diturunkan, usai salat Magrib, tiga terdakwa lainnya belum menjalani sidang tuntutan karena agenda persidangan dipisah. Marcella Santoso mendapat giliran sidang tuntutan lebih dahulu. (SUR)



No comments