Raker Lembaga Adat Kota Prabumulih Perkuat Peran Adat Dalam Implementasi Restorative Justice


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID — Lembaga Adat Kota Prabumulih menggelar Rapat Kerja (Raker) guna memperkuat harmoni peran pemangku adat dalam implementasi restorative justice berdasarkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Diklat HC PT Pertamina, Jumat (13/2/2026).

Ketua Lembaga Adat Kota Prabumulih, M. Erwadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa lembaga adat menjadi wadah pemersatu berbagai suku yang ada di kota ini, di antaranya suku Rambang, Belida, Lematang, Komering, Jawa, Lahat, Basma, dan Batak.

“Dengan terbentuknya Lembaga Adat Kota Prabumulih, diharapkan terjalin silaturahmi yang erat serta persatuan antar-suku adat yang hidup berdampingan di kota ini,” ujarnya.

Erwadi juga menegaskan peran strategis Lembaga Adat Desa (LAD) Kota Prabumulih sebagai mitra pemerintah . LAD bertugas membantu pembinaan, pelestarian, dan pengembangan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat setempat. Selain itu, lembaga adat berfungsi mengatur kehidupan sosial, menyelesaikan sengketa adat, serta menampung aspirasi masyarakat agar pembangunan berjalan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Sementara itu, pemaparan dari Polres Prabumulih yang diwakili Kasikum Iptu Haryoni Amin, SH, menjelaskan bahwa KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law atau hukum adat) sebagai salah satu sumber hukum pidana. Pengakuan tersebut, khususnya pada Pasal 2, memungkinkan penerapan sanksi adat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara, konstitusi, hak asasi manusia, dan asas hukum umum, serta diperkuat dengan peraturan daerah (Perda).

Dalam paparannya, Iptu Haryoni menekankan beberapa poin penting keterkaitan hukum adat dengan KUHP baru, antara lain pengakuan resmi negara terhadap hukum adat, legitimasi hukum adat sebagai bagian dari hukum positif nasional, serta penerapan sanksi adat yang dibatasi maksimal denda kategori II. Hukum adat juga diposisikan sebagai instrumen pemulihan keseimbangan sosial yang sejalan dengan semangat restorative justice.

Ia menambahkan, meski demikian, penerapan hukum adat masih memiliki keterbatasan dan memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. KUHP baru sendiri sudah berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, menandai babak baru pembaruan hukum pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai lokal Indonesia. (MM)

No comments

Powered by Blogger.