Satresnarkoba Polres Muba Ungkap Pengedar Sabu di Area Pengeboran Minyak Saat Operasi Pekat Musi 2026
MUBA, BERITAONE.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026.
Seorang pria berinisial DS (43) diamankan saat penggerebekan di area pengeboran minyak PT Hindoli, tepatnya di Simpang 4 Kobra I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Polda Sumatera Selatan Nomor STR/21/I/OPS.1.3./2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026, serta Rencana Operasi Pekat I Musi 2026 Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Mulya menyampaikan kepada media ini, Rabu (18/2/2026), bahwa tersangka DS berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Jalan Ketitiran, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau. Dalam perkara ini, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 4,70 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam dua plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam kaleng bekas minyak rambut warna hitam dan disembunyikan di dalam tas sandang warna biru dongker yang dikenakan tersangka saat diamankan.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Vivo Y19S warna hitam, uang tunai sebesar Rp140 ribu, serta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam tas tersangka. Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar berbagai penyakit masyarakat, di antaranya peredaran narkotika, perjudian, prostitusi, premanisme, serta kejahatan yang melibatkan senjata api dan senjata tajam.
Saat ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, meliputi pengamanan dan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, tes urine, pemeriksaan laboratorium forensik di Palembang, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap tersangka.
Ke depan, penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan, pengembangan jaringan peredaran narkotika, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (FR)
Jika ingin, saya juga bisa:











No comments