Kejari Ogan Ilir Bantah Tegas Isu Pungutan Upeti THR terhadap OPD Pemkab Ogan Ilir


OGAN ILIR, BERITAONE.CO.ID – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir membantah tegas isu yang menyebut adanya dugaan pungutan upeti Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.

Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Pandu, bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Ogan Ilir, Dodi. Keduanya menegaskan bahwa informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait pungutan THR tersebut tidak benar.

“Kami pastikan tidak ada satu rupiah pun pungutan THR terhadap dinas-dinas di lingkungan Pemkab Ogan Ilir seperti yang diisukan saat ini. Kami juga telah menerima THR secara resmi dari negara, sehingga tidak mungkin melakukan hal tersebut,” ujar Pandu dan Dodi, Sabtu (14/3/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, pemanggilan sejumlah OPD beberapa waktu lalu murni dilakukan dalam rangka koordinasi kerja terkait sinergi bantuan hukum antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak Kejaksaan yang telah terjalin selama ini.

Menurut mereka, Kejari Ogan Ilir mendapatkan mandat dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mempertanyakan sejumlah jasa konstruksi yang belum terdaftar dalam bidang ketatanegaraan oleh beberapa OPD.

“Kami mendapat mandat khusus dari BPJS untuk menanyakan soal jasa konstruksi yang belum terdaftar oleh beberapa OPD. Jadi kami meminta klarifikasi langsung kepada OPD yang diundang terkait hal tersebut. Pemanggilan itu tidak ada kaitannya dengan isu pungutan THR,” jelas pihak Kejari.

Dalam sepekan terakhir, isu mengenai dugaan permintaan upeti THR oleh pihak Kejari Ogan Ilir terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sempat ramai diperbincangkan di tengah masyarakat.

Namun dengan adanya klarifikasi resmi dari pihak Kejari Ogan Ilir, diharapkan masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Pihak Kejari juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemanggilan OPD yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan koordinasi dan klarifikasi terkait kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan penjelasan tersebut, Kejari Ogan Ilir berharap isu yang berkembang dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Zaki)

No comments

Powered by Blogger.