Ketua DPRD Lubuklinggau Yulian Efendi Sampaikan 5 Raperda Inisiatif DPRD kepada Pemkot Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, BERITAONE.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (09/02/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi, serta dihadiri Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah H. Trisko Defriyansa, staf ahli, para asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta instansi vertikal lainnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat menyampaikan bahwa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 menjadi rujukan utama dalam pembentukan, penggabungan, maupun penyesuaian perangkat daerah.
Selain itu, berbagai regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah serta aturan sektoral lainnya menjadi acuan dalam menentukan model organisasi perangkat daerah yang efisien dan sesuai kebutuhan.
Wali kota menjelaskan bahwa pembentukan maupun penggabungan dinas merupakan bagian penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan optimal, tidak terjadi tumpang tindih fungsi, serta tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja birokrasi.
“Hal ini termasuk penataan urusan pemerintahan yang bersifat spesifik, seperti penanggulangan bencana serta pengalihan bidang kebudayaan dari Dinas Pendidikan ke Dinas Pariwisata,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa struktur organisasi pemerintahan tidak hanya menjadi formalitas administratif, namun juga harus menjadi alat strategis dalam mempercepat penyelesaian berbagai persoalan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga.
Filosofi tersebut selaras dengan visi kepala daerah, yakni “Terwujudnya Lubuklinggau yang Maju dan Sejahtera”, yang menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan dan pembangunan, sekaligus mendorong transformasi kelembagaan agar lebih adaptif terhadap perubahan dan tuntutan zaman.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Lubuklinggau juga secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau untuk dibahas dan disempurnakan bersama DPRD.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuklinggau, Hambali Lukman, menyampaikan lima Raperda inisiatif DPRD yang akan dibahas bersama pemerintah daerah.
Kelima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Keolahragaan, Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Diharapkan, pembahasan Raperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Lubuklinggau. (Budi)










No comments