Mulai 13 Maret, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Mudik Lebaran 2026
![]() |
| Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya |
PALEMBANG,,BERITA ONE. CO. ID– Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini dilakukan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.
Aturan ini merupakan implementasi dari keputusan bersama sejumlah instansi pemerintah, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yakni jalan tol dan jalur nasional non-tol.
Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup ruas Betung–Tempino–Jambi, segmen Bayung Lencir–Tempino–Simpang Ness, serta ruas Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang.
Sementara itu, pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni. Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju pelabuhan penyeberangan maupun sebaliknya.
Adapun jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik. Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.
Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah. Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik. Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan, khususnya di titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.
Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.
“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik dapat menghubungi layanan informasi seperti Call Center NTMC Korlantas Polri di 1500669, Call Center Kementerian Perhubungan di 151, serta Command Center Bina Marga di 082288858884. (zaki)










No comments