Polsek Penukal Ungkap Curat Mesin Dompeng, Satu Pelaku Ditangkap


PALI ,BERITA ONE. CO. ID— Jajaran Polsek Penukal, Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial FS (34), warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin dompeng hasil curian.

Kapolsek Penukal, AKP Dedy Kurnia, S.H, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan mesin dompeng miliknya. Peristiwa pencurian terjadi di belakang rumah korban di Dusun VIII, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

“Benar, kami telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Penukal dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Dedy Kurnia, Senin (30/3/2026).

Kejadian bermula pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban berinisial KW (45), seorang petani, mendapati mesin dompeng miliknya yang disimpan di belakang rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Jekicen, S.H., M.H bersama Tim Srigala Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di kediamannya di Desa Purun.

Pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 21.45 WIB, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri mesin dompeng milik korban.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku, dan tim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas IPDA Jekicen.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Penukal guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita satu unit mesin dompeng sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Polsek Penukal menegaskan akan terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (Anies)

No comments

Powered by Blogger.