Tak Kunjung Lunasi Hutang, Warga Ogan Ilir Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi


OGAN ILIR, BERITA ONE. CO. ID— Merasa dirugikan dalam perkara hutang piutang, Rusdianto (44), warga Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Ogan Ilir, Senin (30/3/2026).

Pria yang akrab disapa Sedek itu mendatangi Mapolres Ogan Ilir didampingi tim kuasa hukum, yakni Dirwansyah, S.H. dan Iman Wahyudi, S.H., untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang dialaminya.

Dalam laporan polisi, Rusdianto mengaku mengalami kerugian sebesar Rp45 juta akibat hutang yang tak kunjung dilunasi oleh terlapor berinisial DH (45), warga Tanjung Batu Timur.

Kuasa hukum Rusdianto, Dirwansyah, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 24 April 2024, saat DH meminjam uang sebesar Rp75 juta kepada kliennya. Dalam kesepakatan, pinjaman tersebut harus dikembalikan sebesar Rp95 juta dengan jatuh tempo pada 26 Januari 2026.

“Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, yang bersangkutan tidak juga melunasi kewajibannya. Karena merasa dipermainkan, klien kami akhirnya menempuh jalur hukum,” ujar Dirwansyah yang akrab disapa Cek Dewo.

Ia menambahkan, dari total kewajiban Rp95 juta, terlapor baru membayar Rp50 juta, sehingga masih tersisa Rp45 juta yang belum dilunasi hingga saat ini.

Menanggapi laporan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses laporan ini sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, laporan Rusdianto telah resmi diterima oleh SPKT Polres Ogan Ilir dengan nomor LP/B/133/III/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel tertanggal 30 Maret 2026. (Zaki) 

No comments

Powered by Blogger.