Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta, Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK
JAKARTA, BERITA ONE. CO. ID— Wakil Bupati Musi Banyuasin, Kyai Abdur Rohman Husen, melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu (4/3/2026), guna menindaklanjuti terbitnya SK Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2024 dan Nomor 8 Tahun 2024.
Pertemuan tersebut membahas percepatan pelaksanaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari pelepasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi Tidak Produktif (HPKTP) seluas kurang lebih 20.109 hektare di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin.
Wabup Muba menyampaikan, penetapan Musi Banyuasin sebagai pilot project menjadi momentum penting untuk mempercepat kepastian hukum lahan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan kebun rakyat, pertanian tanaman pangan, dan program wilayah terpadu.
“Koordinasi ini penting agar proses tata batas dan redistribusi tanah dapat berjalan lebih cepat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Sesditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dr Sukiptiyah, menjelaskan bahwa pilot project tersebut merupakan bagian dari upaya nasional percepatan redistribusi tanah dari kawasan hutan yang telah dicadangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah terbitnya SK persetujuan pelepasan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tata batas, penetapan areal, kemudian redistribusi tanah dan pemberdayaan masyarakat. Semua proses ini harus berjalan paralel agar target reforma agraria dapat tercapai,” jelas Sukiptiyah.
Ia menambahkan, secara nasional total luas permohonan pilot project mencapai 53.791,46 hektare dengan luas yang disetujui untuk dilepas sebesar 42.312 hektare, termasuk di Sumatera Selatan yang mencakup Musi Banyuasin.
Terkait pembiayaan tata batas, dalam diktum SK disebutkan dapat bersumber dari APBN, APBD, dan/atau pemohon. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mendukung percepatan pelaksanaan di lapangan.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menargetkan proses tata batas segera berjalan sehingga redistribusi TORA dapat direalisasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Turut mendampingi Wabup Muba dalam pertemuan tersebut antara lain Staf Ahli Bupati Muba Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Dr Iskandar Syahrianto, Kabag Tapem Setda Firdaus Pakualam SH MSi, serta Kasubdit P4T Kementerian ATR/BPN Akhftan Mustika Agung SH MENG. (FR)



No comments