Advokat Dirwansyah Tegaskan Siap Kawal Kasus Kliennya Hingga Tuntas Demi Keadilan Hukum
OGAN ILIR, BERITAONE. CO. ID– Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami Rusdianto (44), warga Dusun II Desa Tanjung Atap, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, kini memasuki babak baru.
Rusdianto, yang akrab disapa Sedek, kembali mendatangi Mapolres Ogan Ilir pada Jumat (17/4/2026) guna memberikan keterangan lanjutan kepada penyidik. Ia hadir didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Dirwansyah, S.H dan Imam Wahyudi, S.H.
Selain itu, Doni Panhauten, warga Desa Tanjung Tambak, juga hadir sebagai saksi untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir saat ini tengah melakukan proses penyelidikan atas laporan polisi yang sebelumnya dibuat Rusdianto di SPKT Polres Ogan Ilir pada 30 Maret 2026 lalu.
Dirwansyah, S.H selaku penasihat hukum Rusdianto membenarkan bahwa dirinya bersama rekan tim hukum terus mendampingi kliennya yang berstatus sebagai pelapor sekaligus korban.
“Benar, saat ini kami tim kuasa hukum dari saudara Rusdianto sedang melakukan pendampingan atas laporan polisi nomor LP/B/133/III/2026/SPKT/Polres Ogan Ilir/Polda Sumsel terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sangat merugikan klien kami. Hari ini juga ada salah seorang saksi yang dimintai keterangan,” ujar Dirwansyah yang akrab disapa Cek Dewo.
Ia juga menyampaikan, masih terdapat seorang saksi berinisial MS, warga Tanjung Batu Timur, yang belum dapat memenuhi panggilan penyidik. Pihaknya meminta agar dilakukan penjadwalan ulang supaya saksi tersebut dapat hadir dan bersikap kooperatif.
“Setelah proses pemanggilan para saksi selesai, kami meminta kepada penyidik agar segera melakukan pemanggilan terhadap saudara Darul Hadi yang saat ini berstatus sebagai terlapor. Hal ini penting untuk meminta keterangan hukum dan pertanggungjawaban dari yang bersangkutan agar kasus ini menjadi terang benderang,” tegasnya.
Dirwansyah menambahkan, sebagai kuasa hukum dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas demi memberikan perlindungan hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.(Zaki)



No comments