Bahas Sengketa Lahan dan Audit KUD, Komisi II DPRD Muba Skors Rapat Dengar Pendapat


SEKAYU,BERITAONE. CO. ID— Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Danau Cala dan Desa Bailangu dengan perusahaan PT Inti Agro Makmur, serta konflik agraria dan permintaan audit Koperasi Plasma KUD Mutiara, Senin (20/04/2026).

Rapat yang berlangsung di Sekayu ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II DPRD Muba, Ziadatulher. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani, bersama anggota Komisi II lainnya, yakni Amri Andi, Jonkenedi, dan Haryanto.


Selain unsur legislatif, rapat juga dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Bagian Hukum Setda Muba, perwakilan Kecamatan Lais, Kepala Desa Bailangu, Kepala Desa Bailangu Timur, Kaur Keuangan Desa Danau Cala, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Banyuasin bersama perwakilan masyarakat.

Agenda utama RDP ini membahas penyelesaian konflik lahan yang melibatkan masyarakat dua desa dengan perusahaan, serta tuntutan masyarakat terkait audit terhadap KUD Mutiara yang mengelola kebun plasma di wilayah Bailangu dan Bailangu Timur.


Namun, jalannya rapat tidak berjalan maksimal lantaran pihak perusahaan maupun pengurus KUD yang telah diundang tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut menjadi sorotan peserta rapat dan dinilai menghambat upaya penyelesaian persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Atas kondisi tersebut, pimpinan rapat memutuskan untuk menskors RDP dan menjadwalkan ulang pertemuan pada Senin, 4 Mei 2026, dengan harapan seluruh pihak terkait dapat hadir dan memberikan klarifikasi secara langsung.

Komisi II DPRD Muba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan dan konflik agraria tersebut agar dapat menemukan solusi yang adil dan berpihak kepada masyarakat. (FR-ADV)

No comments

Powered by Blogger.