Cegah Karhutla, Kapolsek Pemulutan Imbau Warga Tidak Bakar Lahan: Ancaman Pidana Berat Mengintai


OGAN ILIR, BERITAONE.CO.ID – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Pemulutan kepada masyarakat, khususnya para petani yang hendak membuka lahan baru. Ia menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.

“Saya Kapolsek Pemulutan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membakar lahan saat membuka lahan pertanian baru. Imbauan ini kami sampaikan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia juga berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut demi kepentingan bersama, serta menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.

“Kami berharap imbauan ini dapat diterima oleh masyarakat. Mari bersama-sama kita lindungi hutan, tanah, dan masa depan generasi berikutnya,” tambahnya.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan tidak main-main. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai Rp10 hingga Rp15 miliar.

Sementara itu, bagi pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran, tetap dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 108 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman 3 hingga 10 tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya karhutla serta tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar, demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama. (zaki)

No comments

Powered by Blogger.