Diduga Cemari Udara, Aktivitas Cerobong Asap PT Bina Karya Prima Dikeluhkan Warga Bekasi Utara
![]() |
| Keterangan foto : Cerobong pabrik PT BKP yang selelu mengeluarkan asap hitam. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Sebuah pabrik milik PT Bina Karya Prima (PT BKP) yang berlokasi di Jalan Raya Kaliabang Tengah, RT 004/04, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga melakukan pencemaran udara. Hal ini menyusul keluhan warga terkait cerobong asap pabrik yang disebut-sebut rutin mengeluarkan asap hitam pekat setiap hari.
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, asap hitam dari pabrik yang memproduksi minyak goreng, sabun, dan produk lainnya tersebut dikhawatirkan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. “Kami khawatir ini bisa menimbulkan berbagai penyakit karena asapnya hitam dan keluar setiap hari,” ujarnya.
Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pabrik, salah seorang karyawan menyarankan agar menghubungi kantor pusat perusahaan yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gedung The Prime Kavling 30, Jakarta Utara.
Sementara itu, Camat Bekasi Utara, Iwan, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya dugaan pencemaran tersebut. Ia juga menyebut belum ada laporan resmi dari masyarakat. “Belum ada laporan yang masuk. Informasi ini akan kami tampung terlebih dahulu dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan di kantor pusat PT BKP. Wartawan sempat diterima oleh resepsionis bernama Apri, yang kemudian menghubungkan ke bagian legal perusahaan, Irzan Dolimonte, pada 9 April 2026. Namun, pihak legal meminta identitas serta keperluan melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, meski telah dihubungi beberapa kali pada Jumat (10/4/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Dugaan pencemaran udara ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diperbarui melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, denda miliaran rupiah, hingga sanksi administratif.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan berada di bawah kewenangan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Secara teknis, emisi cerobong pabrik tidak diperkenankan mengeluarkan asap berwarna hitam karena mengindikasikan adanya partikel berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Kondisi tersebut juga mengindikasikan kemungkinan tidak optimalnya alat pengendali polusi seperti scrubber atau alat pengukur emisi karbon.
Menjelang akhir masa jabatannya, Joko Widodo pernah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap industri yang melanggar ketentuan lingkungan. Bahkan, pemerintah tidak segan menutup operasional industri yang tidak mematuhi aturan.
“Sanksi pasti, dan bisa ditutup. Kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scrubber, ditindak. Karena harga kesehatan yang harus kita bayar itu sangat mahal,” tegas Presiden saat memberikan keterangan pers di Semarang, Jawa Tengah.
Hingga kini, masyarakat berharap adanya tindakan cepat dari pihak berwenang untuk memastikan dugaan pencemaran tersebut serta menjamin kualitas udara tetap aman bagi warga sekitar. (SUR)



No comments