Kapolda Sumsel Pimpin Penyerahan 497 Unit Kendaraan Barang Bukti, Bukti Nyata Pemulihan Hak Korban Curanmor


PALEMBANG ,BERITA ONE. CO. ID— Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memulihkan hak masyarakat melalui penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana kejahatan 3C kepada para korban yang berhak.

Kapolda Sumsel Sandi Nugroho memimpin langsung kegiatan penyerahan sebanyak 497 unit kendaraan bermotor pada Rabu (8/4/2026) pukul 14.00 WIB di Lapangan Parkir Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang.

Dari total kendaraan yang diserahkan, terdiri atas 10 unit roda empat dan 487 unit roda dua. Jumlah tersebut merupakan bagian dari 1.715 unit kendaraan yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus sepanjang periode 2024 hingga Maret 2026.

Sepanjang periode tersebut, jajaran Polda Sumsel bersama Polres dan Polrestabes berhasil mengungkap sebanyak 3.430 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Selatan.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel bersama 17 Polres jajaran, dengan kontribusi terbesar berasal dari Polrestabes Palembang dalam pengamanan barang bukti kendaraan.

Dalam proses pengembalian, pihak kepolisian menerapkan prosedur ketat dan akuntabel. Verifikasi kepemilikan dilakukan melalui dokumen resmi serta pencocokan data dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel. Setelah dinyatakan sah, pemilik kendaraan dihubungi untuk menerima langsung kendaraannya.

Kapolda Sumsel menegaskan bahwa pengembalian kendaraan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan memulihkan hak masyarakat.

“Pengembalian ini diharapkan menjadi sedikit obat bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, namun kami juga membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan, seperti menggunakan kunci tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumsel Johannes Bangun menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ribuan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa sinergi, pengungkapan ini tidak akan maksimal,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan hak korban.

“Kami memastikan setiap keberhasilan pengungkapan kasus berdampak langsung kepada masyarakat. Pengembalian kendaraan ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” jelasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi implementasi konkret program Presisi Polri yang menekankan transparansi, responsibilitas, dan keadilan dalam setiap proses penegakan hukum.

Saat ini, Polda Sumsel masih melanjutkan proses pengembalian kendaraan bagi korban lain yang belum hadir. Masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang diamankan dapat menghubungi Polda Sumsel atau Polres setempat dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Pengungkapan ribuan kasus dan pengembalian ratusan kendaraan ini menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas kejahatan 3C sekaligus memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (FR)

No comments

Powered by Blogger.